Koreri.com, Tual – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual resmi menerima akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan “Merah Putih” dari pihak notaris dalam sebuah acara seremonial yang berlangsung di kantor setempat, Selasa (3/6/2025).
Wali Kota Akhmad Yani Renuat dan wakilnya Amir Rumra, serta jajaran pejabat Pemerintah daerah, perwakilan notaris, dan sejumlah pengurus koperasi dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah Kota Tual hadir di momen tersebut.
Penyerahan dokumen legal koperasi ini menandai langkah konkret Pemkot Tual dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis komunitas serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak dalam pembentukan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian desa dan kelurahan.
“Koperasi Merah Putih adalah bentuk nyata keberpihakan kita pada ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi awal dari penguatan struktur ekonomi lokal yang inklusif dan mandiri,” ujar Renuat.
Senada dengan itu, Wawali Amir Rumra menekankan pentingnya koperasi dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan pascapandemi dan fluktuasi ekonomi global.
Acara penyerahan ini sekaligus menjadi simbol dimulainya penguatan kelembagaan koperasi berbasis desa dan kelurahan yang diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Tual secara berkelanjutan.
Pemkot Tual juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan, pelatihan manajerial, hingga akses permodalan bagi koperasi yang telah terbentuk.
Koperasi “Merah Putih” menjadi bagian dari inisiatif strategis nasional dalam rangka membumikan semangat gotong royong, kedaulatan ekonomi lokal, dan pemerataan kesejahteraan melalui sektor koperasi dan UMKM.
JFL




























