Kuasa Hukum Tersangka Aerosport Mimika: STOP Kriminalisasi! Beberkan Bukti Ini

Anthon Raharusun Kuasa Hukum RDM
Praktisi Hukum Dr. Anton Raharusun, SH, MH / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas aeromodelling PON XX Papua di Mimika menuai sorotan publik.

Kini, dugaan rekayasa kasus mulai jadi perhatian menyusul keberadaan sejumlah bukti dibalik fakta proyek dimaksud.

Kuasa Hukum Tersangka RDM, Dr. Anthon Raharusun, SH., MH., menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Anthon mengingatkan bahwa unsur kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.

Jika BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang menyatakan nihil kerugian, maka langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami sudah mengantongi hasil audit BPK, dan hasilnya tegas: tidak ditemukan kerugian negara. Maka, tidak ada dasar hukum untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka. Ini sudah masuk ranah kriminalisasi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini menjerat empat orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial RDM, seorang kontraktor PK, Kabid Dinas PUPR SR, serta konsultan proyek.

Namun, menurut Anthon, hingga kini belum ditemukan adanya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dapat menjerat para tersangka secara sah.

Ia juga menyinggung keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika saat proyek berlangsung.

Proyek aeromodelling senilai miliaran rupiah itu, kata Anthon, dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari Kejari Mimika yang dipimpin Sutrisno Margi Utomo termasuk saat pemeriksaan akhir pekerjaan (MC-100).

Bahkan metode pengukuran volume yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi saat ini disebut berbeda dengan metode resmi yang digunakan oleh konsultan pemerintah.

“Mereka menggunakan metode waterpass yang tentu saja menghasilkan data berbeda dibanding metode ‘as built drawings’ dan ‘back data’ yang digunakan konsultan resmi. Ini yang kami nilai tidak adil,” jelasnya.

Anthon juga mempertanyakan motif dibalik perbedaan metode ini yang kemudian dijadikan dasar untuk membangun narasi kerugian negara.

Padahal, secara teknis proyek ini telah selesai, diserahterimakan 100%, dan telah digunakan resmi dalam ajang nasional.

“Kalau semuanya berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kerugian negara, lalu kenapa sekarang dipersoalkan? Ada apa sebenarnya?” ungkapnya dengan nada heran.

Lebih lanjut, ia memperingatkan agar Kejati Papua tidak menggunakan lembaga non-BPK untuk menghitung kerugian negara, lalu menjadikan hasil tersebut sebagai dasar menetapkan tersangka.

“Yang sah menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara hanyalah BPK. Jangan main-main dengan hukum demi kepentingan sepihak,” tegasnya.

Proyek fasilitas aeromodelling ini merupakan bagian dari program strategis pengembangan infrastruktur olahraga menjelang PON XX Papua 2021, yang kala itu menjadi kebanggaan Mimika.

Namun kini, proyek tersebut justru berubah menjadi beban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Anthon berharap agar aparat penegak hukum bersikap objektif, profesional, dan tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum yang bisa mencederai semangat pembangunan dan keadilan.

“Kita semua sepakat memberantas korupsi. Tapi bukan berarti membabi buta, sampai orang yang bekerja sesuai aturan pun ikut dikriminalisasi. Jangan jadikan hukum sebagai alat kekuasaan,” pungkasnya.

Kini, publik menantikan langkah lanjut dari Kejati Papua dalam merespons hasil audit BPK tersebut dan menjawab tuntutan keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

TIM