Koreri.com, Jayapura – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Jayapura dan aktivitas jam yang sudah ditentukan Pemerintah, Tim gabungan aparat TNI-Polri bersama Pansus DPRD Covid-19 setempat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di tempat hiburan malam.
Adapun sidak yang berlangsung Sabtu (17/10/2020) malam, berada di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan,
Kegiatan sidak yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 wit di pimpin langsung Ketua Pansus DPRD Covid-19 Kota Jayapura Yuli Rahman, SH dan Anggota Ulrike Stepanie Tamara Latumahina, SH.
Turut hadir Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH, Danramil 1701/08 Kapten Inf. Anton Sudrajat, Kanit Intelkam Polsek Jayapura Selatan IPTU La Ode Salama dan aparat gabungan TNI-Polri.
Kapolsek dalam pernyataannya menjelaskan kegiatan sidak yang dilakukan Tim Pansus DPRD Kota Jayapura bersama aparat gabungan adalah untuk mengecek apakah tempat hiburan di kawasan itu masih beroperasi atau tidak sesuai waktu yang ditentukan Pemerintah terkait pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 wit.
“Setiap tempat hiburan malam yang disidak, semua telah mematuhi aturan pemerintah dengan tidak beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, dalam sidak itu pun, Ketua Pansus Yuli Rahman, SH memberikan himbauan kepada seluruh manajer tempat hiburan malam tentang protokol kesehatan dengan menyiapkan cuci tangan.
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker dan tidak berkerumun serta mentaati peraturan Pemkot Jayapura dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan berjalan aman dan lancar serta tidak ditemukan adanya aktivitas di tempat hiburan malam,” pungkasnya.
Adapun tempat hiburan yang di sidak yakni Bar Kaisar, Bar Horison Dua, Bar Aurora, Bar Blue Angels, Bar Kharisma dan Bar Raimon.
VER