ALLAH MAHA BESAR! Hakim Bebaskan “Korban Salah Tangkap” di Kasus Numfor Timur

LBH KYADAWUN Biak Sidang Perdana Mauren Kadam
Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak saat mendampingi Terdakwa Maurens Kadam dalam sidang dugaan pemerkosaan dan pembunuhan di Numfor Timur yang berlangsung di ruang PN Biak Kelas II, Selasa (29/7/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak akhirnya mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Maurens Kadam dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan MA (12) pada Januari 2025 lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas kasus tersebut dimulai pukul 10.00 WIT, Selasa (29/7/2025) ini dipimpin langsung Hakim Ketua Henri Marthen Okoka, S.H, didampingi Hakim Anggota Alan Budikusuma, S.H dan Hakim Anggota Sustira Dirga, S.H.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irianti Papuani Woretma, S.H.

Sementara, Terdakwa Maurens Kadam didampingi Kuasa Hukumnya Imanuel A. Rumayom, S.H, James Nussy, S.H dan Max P. Kafiar, S.H.

Majelis Hakim dalam putusan sela pada pokoknya menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa,

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyampaikan,

Menimbang bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 3 KUHAP, maka surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas yang berisi uraian mengenai cara tindak pidana yang didakwakan batal demi hukum, dan keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan lengkap beralasan hukum dan patut untuk diterima.

LBH KYADAWUN Biak Sidang Perdana Mauren Kadam.2jpg
Keluarga besar dari sejak awal tetap meyakini bahwa Maurens Kadam adalah korban salah tangkap./ Foto : LBH KYADAWUN Biak

Menimbang bahwa oleh karena keberatan Penasihat hukum terdakwa diterima maka pemeriksaan perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 2 KUHAP

Menimbang bahwa karena pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan maka berkas perkara ini di kembalikan kepada penuntut umum

Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada di dalam tahanan maka di perintakan, terdakwa dilepaskan dari tahanan

Menimbang bahwa keberatan diterima maka biaya perkara dibebankan kepada negara.

Memutuskan,

1.Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Maurens Kadam diterima

2.Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk PDM-13/R.1.12/Eku.2/6/2025 tanggal 1 Juli 2025 batal demi hukum,

3.Memerintahkan berkas perkara ini dikembalikan kepada Penuntut Umum

4.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,

5.Membebankan biaya perkara kepada negara.

Terpantau, pasca pembacaan putusan sela dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, isak tangis haru dan sujud syukur keluarga besar Maurens Kadam langsung memenuhi ruangan menyambut putusan tersebut.

Keluarga besar dari sejak awal kasus yang cukup menarik perhatian publik ini mencuat, tetap meyakini bahwa Maurens Kadam adalah korban salah tangkap.

LBH KYADWAUN MAURENS Korban Salah Tangkap
Pose bersama / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak, Imanuel A. Rumayom, SH langsung menyambut putusan tersebut dengan haru dan syukur kepada Tuhan hingga meneteskan air mata.

“Bahwa selaku kuasa hukum Terdakwa, patut kita panjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena perjuangan menegakkan keadilan dan kebenaran yang kita perjuangkan bersama-sama Terdakwa dan keluarga Besar Terdakwa akhirnya kami dapatkan di Pengadilan Negeri Biak. Allah itu Maha Besar,” ungkapnya.

Rumayom secara khusus mengapresiasi Putusan Sela yang mencemirkan terungkapnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum atas kasus ini.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk menemukan keadilan dalam proses hukum di penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

“Putusan Sela hakim ini menegaskan kepercayaan publik di Biak bahwa Pengadilan Negeri Biak menjadi harapan ditemukannya Keadilan bagi Pencari Keadilan,” pungkasnya.

Maurens Kadam sebelumnya diamankan aparat Kepolisian Sektor Numfor Timur atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak dibawah umur pada 12 Januari 2025 lalu.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Baik Numfor.

Ia ditersangkakan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap MA (12).

RED