Pemprov PBD Kembali Perpanjang Penghapusan Denda PKB-BBNKB, Ini Alasannya

Kaban BPPKAD Provinsi PBD, Frans Sinurat/Foto: KENN
Kepala BPPKAD PBD Dr. Halasson Frans Sinurat, S.STP / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) kembali memperpanjang program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama enam pekan, terhitung dari 16 September hingga 27 Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut diputuskan setelah Gubernur Elisa Kambu melakukan evaluasi terhadap optimalisasi pendapatan daerah serta antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Dr. Halasson Frans Sinurat, S.STP mengatakan perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan.

“Ini setelah Bapak Gubernur melakukan evaluasi terhadap optimalisasi dan antusias masyarakat terhadap penghapusan denda, maka ada beberapa evaluasi yang dilakukan sehingga dilakukan perpanjangan dalam enam minggu ke depan,” ujar Sinurat kepada media ini, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan, perpanjangan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Bapak Gubernur berharap untuk seluruh masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini,” imbuhnya.

Penghapusan Denda PKB BBNKB PBDDalam kesempatan ini Halasson juga mengimbau masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan untuk segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat Papua Barat Daya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat terdekat dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir,” ujar Halasson.

Untuk diketahui, keputusan mengenai perpanjangan program penghapusan denda PKB dan BBNKB tersebut dibahas dalam rapat Gubernur bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait evaluasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan pada Perubahan 2026 serta Kebijakan Umum Belanja pada Perubahan 2026.

Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola OPD penghasil pendapatan, mengingat PAD memberikan kontribusi terhadap belanja yang telah direncanakan pada 2026.

Program penghapusan denda PKB dan BBNKB sebelumnya berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026 kemudian 16 September hingga 27 Oktober 2026 rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81. Dengan adanya perpanjangan, masyarakat kembali mendapat waktu enam pekan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

KENN