Dana Otsus Tak Bisa Biayai Penerimaan Polri, Ini Penegasan MRPBD

IMG 20260923 WA0025
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Alfons Kambu / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) menegaskan dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak dapat digunakan untuk membiayai proses penerimaan anggota Polri.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang penggunaan dana Otsus.

Menurut Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Maybrat ini, pembiayaan untuk institusi vertikal seperti Polri merupakan kewenangan Pemerintah pusat melalui APBN.

“Pengadaan untuk kepolisian merupakan kewenangan vertikal yang pembiayaannya berasal dari APBN. Dana Otsus khusus diperuntukkan bagi masyarakat dan lembaga nonvertikal di daerah Papua,” kata Alfons kepada wartawan di Sorong, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, dana Otsus diarahkan untuk mendukung program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Papua, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan OAP serta bidang lain yang telah diatur dalam ketentuan penggunaannya.

Terkait penerimaan anggota Polri, Alfons meminta masyarakat memahami bahwa proses seleksi telah memiliki standar yang ditetapkan institusi kepolisian, termasuk persyaratan kesehatan, tinggi badan, kemampuan, hingga nilai seleksi.

“Untuk penerimaan anggota Polri, aturannya sudah ditetapkan Kapolri. Karena itu, mari masyarakat mematuhi aturan yang ada,” tandasnya.

Alfons juga mendorong orang tua dan masyarakat mempersiapkan generasi muda Papua sejak dini agar mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi Polri.

Menurutnya, dukungan terhadap anak-anak Papua tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmasi, tetapi juga harus dibarengi kesiapan kemampuan dan pemenuhan standar seleksi.

“Anak-anak kita harus dipersiapkan sejak dini, baik dari sisi kesehatan maupun kemampuan, karena persyaratan seperti tinggi badan dan nilai sudah diatur,” katanya.

Diharapkan seluruh pihak dapat memahami batas kewenangan dan ketentuan penggunaan dana Otsus sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

KENN