DPRP PBD Umumkan Calon PAW Legislator Partai Gerindra 

DPRP PBD Umumkan Calon PAWA Legislator Gerindra

Koreri.com, Sorong– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) resmi mengumumkan pemberhentian dan pengusulan calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota Legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (12/10/2026).

Pengumuman pemberhentian dan pengusulan ini digelar dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRP PBD, Senin (12/10/2026) yang dipimpin Wakil Ketua II, Fredrik Marlissa didampingi Maria Jitmau.

Dalam rapat itu, Plt Sekretaris Dewan Eltje Salomina Doo, membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi PBD mengenai Calon PAW Legislator dari Partai Gerindra.

Pengusulan PAW dilakukan menyusul meninggalnya Yusuf Marak, SE yang sebelumnya merupakan anggota Dewan asal Partai Gerindra untuk daerah pemilihan PBD 3.

Berdasarkan Surat KPU PBD yang ditandatangani Ketua Andarias Daniel Kambu, Lewi Sialubu, SE dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu.

Lewi merupakan calon dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan DPRP PBD melalui Surat Nomor 100.2.1.4/199/DPR-PBD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026.

Penetapan calon PAW didasarkan pada pemeriksaan dokumen hasil Pemilu 2024 dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pergantian antarwaktu anggota DPRD.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRP PBD mengumumkan pemberhentian anggota yang bersangkutan sekaligus mengusulkan peresmian calon pengganti antarwaktu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan ini menjadi bagian dari proses administrasi pergantian keanggotaan DPRP PBD guna memastikan pelaksanaan fungsi kelembagaan legislatif tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai sidang paripurna, Wakil Ketua II Fredy Marlisa mengatakan langkah selanjutnya yaitu mengirimkan surat kepada Gubernur PBD untuk kemudian diteruskan ke Mendagri agar dikeluarkan Surat Keputusan penetapan PAW.

“Masih ada satu tahapan lagi yaitu SK dari Kemendagri untuk penetapan PAW, ” tukasnya.

KENN