Koreri.com, Manokwari – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat (PB) kembali mengungkap aksi kejahatan di wilayah hukum setempat.
Kali ini, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Total, polisi menetapkan lima terduga maling motor sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda PB, Sabtu (31/10/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Papua Barat.
Perwakilan Ditreskrimum Polda PB menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan untuk mengintensifkan pemberantasan tindak pidana curanmor melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan hingga 30 Oktober 2026.
Dari tiga laporan polisi yang berhasil ditangani, kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/355 tanggal 17 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga terduga maling motor sebagai tersangka, masing-masing berinisial GR, FMR, dan EM.
Salah satu tersangka berinisial EM merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dua orang diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam sebagai barang bukti.
Penyidik telah merampungkan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, pada Jumat (30/10/2026), tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk tersangka anak yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/363 tanggal 20 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian seorang diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan pada bagian fisik, di antaranya stiker dan pelek, sebelum digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas dan segera melimpahkannya kepada kejaksaan.
Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Oktober 2026 dengan tersangka berinisial RF. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Anday, Kabupaten Manokwari.
Dalam kasus ini, korban diketahui sedang menginap di salah satu hotel ketika sepeda motornya menjadi sasaran pencurian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keterlibatan tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ditreskrimum Polda PB menegaskan, upaya pemberantasan tindak pidana curanmor tidak berhenti melalui kegiatan KRYD.
Kedepan, kegiatan penegakan hukum akan dilanjutkan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran yang lebih luas.
Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga menyasar berbagai bentuk tindak pidana dan penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Polda PB berharap dapat menekan angka kriminalitas, memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah setempat.
RLS












