as
as
as

PTUN Tolak Gugatan PT IKL, Bupati Kamuru : Ini Kemenangan Bersama

Masyarakat adat Sorong Tolak Sawit

Koreri.com, Sorong – Bupati Sorong Jhony Kamuru menyambut gembira keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang menolak gugatan perusahaan sawit PT Inti Kebun Lestari (IKL).

Hal ini menguatkan keputusan Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang mencabut izin lokasi dan usaha perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

as

“Bahwa kemenangan atas perkara PT IKL ini adalah kemenangan bersama, terlebih lagi bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Kamuru, komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong adalah berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat khususny dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat dan memberi akses serta pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya serta memperkuat ekonomi.

Kamuru juga memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak khususnya elemen masyarakat yang sudah mendukung proses evaluasi perizinan.

“Semoga hasil kerja keras kita bersama ini dapat menyelamatkan hutan dan tentu saja untuk melindungi hak-hak masyarakat di kabupaten Sorong, ” harapnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Bupati Sorong Nur Amalia,SH dan Petrus Paulus Ell, SH menyampaikn, keputusan PTUN sudah sangat tepat mengingat hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemrintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhdap PT IKL yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.

“Pertama, perusahaan sampai pada saat evaluasi perizinan dilakukan, tidak mempunyai hak guna usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit,” ungkap Amalia.

Dikatakannya, tanpa HGU aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan.

Kedua, PT IKL tidak mematuhi berbagai kewajiban dalam IUP termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, memperoleh hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan dan lain lain.

“Ketiga, PT IKL tidak melakukan negoisasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perusahaan,” rincinya.

Salah seorang warga masyarakat kampung Klamsan, Distrik Malabotom Manase Fadan mengatakan diriny tidak pernah tahu bahwa areal miliknya masuk dalam wilayah konsesi PT IKL.

Hal ini baru diketahui setelah adanya pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Sorong.

“Kami tidak pernah menginginkan perusahaan masuk ke dalam hutan adat. Kami merasa lega atas keputusan pencabutan izin PT IKL, sehingga artinya hutan adat kami tidak berpindah tangan ke perushaan dan harapan kami dapat terus mengelolanya sampai anak cucu nanti,” harapnya.

Keputusan PTUN ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 yang menyatakan Pemerintah mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Adapun gugatan PT IKL terdaftar dengan nomor 29/G/2021 /PTUN.JPR dan nomor 30/G/2021 PTUN.JPR .

ZAN

as