Paripurna DPRD Bursel Hanya Dihadiri 8 Anggota

DPRD Bursel Paripurna

Koreri.com, Namrole – DPRD Kabupaten Buru Selatan resmi menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Anggaran 2022.

Total 11 dari 20 orang anggota Dewan yang mengikuti paripurna tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD di dampingi 2 Wakil Ketua yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Iskandar Walla, berlangsung di ruang paripurna, Rabu (2/3/2022).

Ketua DPRD Mm Bahta dalam sambutan awalnya menyampaikan, ucapan selamat datang dan selamat beraktivitas kembali di gedung DPRD bagi seluruh anggota yang baru saja kembali dari melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya masing-masing.

“Semoga kegiatan reses yang telah dilaksanakan kemarin dapat menjadi sumber referensi baru bagi seluruh dewan untuk berkontribusi secara lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil rakyat dalam rangka menyuarakan kepentingan kepentingan masyarakat melalui Lembaga yang terhormat ini,” ucapnya.

Lanjut Bahta, mengawali paripurna Badan Musyawarah DPRD Buru Selatan pada Selasa (1/3/2022) telah menyusun sejumlah agenda Dewan yang akan diselesaikan dalam satu masa sidang.

Adapun rancangan agenda Masa Sidang II yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut,

  1. Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022;
  2. Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2022;
  3. Konsultasi dan koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD ke Kementerian/Lembaga pusat
  4. Lanjutan pembahasan 18 dokumen Ranperda Ta 2020;
  5. Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap dokumen RANPERDA Tahun 2020;
  6. Pembahasan Surat-surat Masuk;
  7. Perjalanan Dinas dalam daerah;
  8. Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD;
  9. Paripurna Penetapan Peraturan DPRD tentang Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah;
  10. Evaluasi rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru Selatan;
  11. Studi Banding Pimpinan dan Anggota DPRD;
  12. Paripurna penetapan rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru Selatan;
  13. Pembahasan Laporan Keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021;
  14. Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021;
  15. Peningkatan Kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD;
  16. Pengawasan DPRD;
  17. Rapat kerja DPRD;
  18. Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022;
  19. Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2022.

Rumusan agenda Dewan tersebut, lanjut Bahta, merupakan implementasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dalam setiap masa sidang sesuai fungsi dan tanggungjawab lembaga tersebut.

Sekaligus juga sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat disamping menjalankan urusan-urusan pemerintahan lainnya dengan tetap memperhitungkan tantangan yang dihadapi kini dan yang akan datang.

JFL