KPK Tak Berhenti, Kini Dalami Dugaan Lukas Enembe Pasok Dana ke Kelompok Separatis

IMG 20230111 WA0025
Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe setibanya di Jakarta usai ditangkap KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023) / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sementara mendalami dugaan aliran dana dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kepada kelompok separatis.

“Tentu ini akan didalami di dalam proses penyidikan ya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang lain apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan Pemerintah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Alex menjelaskan penyidik KPK telah berkoordinasi dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk penelusuran dugaan aliran dana tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua, kan semua uang Pemprov Papua itu mengalir lewat BPD Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alex juga menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada kasus suap atau gratifikasi. Penyidikan KPK akan terus berkembang, terutama terhadap hal-hal terkait tanggung jawab keuangan pemerintah.

“Jadi, tidak akan berhenti di kasus suap atau gratifikasi. Kalau itu menyangkut suatu kegiatan atau proyek, salah satunya pertanggungjawaban dana PON, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut,” katanya.

Lukas Enembe, Selasa, resmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta untuk konsultasi dan rawat jalan.

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; sedangkan Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ANT