KPU Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil Pileg PB dan PBD Tidak Berubah

IMG 20230207 WA0007
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos dan Plh KPU RI untuk Papua Barat Daya Fatmawati,S.Pd.I (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Daerah pemilihan (Dapil) dan kuota kursi DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten serta Kota se-Indonesia yang dilakukan uji publik kepada partai politik dan tokoh masyarakat akhirnya ditetapkan.

KPU menetapkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. daerah pemilihan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak berubah.

Dalam lampiran I PKPU nomor 6 tahun 2023 menjelaskan bahwa alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 3 begitu juga dengan Papua Barat Daya mendapat kuota 3 kursi.

Kemudian lampiran II PKPU nomor 6 tahun 2023 kuota 35 kursi 5 dapil dari Papua Barat I Kabupaten Manokwari 12 kursi, Papua Barat 2 Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan 5 kursi, Papua Barat 3 Teluk Bintuni 5 kursi, Papua Barat 4 Kabupaten Fakfak 6 Kursi dan Papua Barat 5 Kabupaten Teluk Wondama dengan Kaimana 7 kursi.

Sementara Provinsi Papua Barat Daya alokasi 35 kursi 6 dapil yakni, Papua Barat Daya 1 Kota Sorong A Distrik Sorong Kota, Sorong, Sorong Barat, Sorong Kepulauan, Maladum Mes dan Malaimsimsa 8 kursi, Papua Barat Daya 2 Kota Sorong B Distrik Sorong Manoi, Sorong Timur, Klaurung dan Sorong Utara 8 kursi.

Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong 7 kursi, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat 4 kursi, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan 3 Kursi dan Papua Barat Daya 6 Kabupaten Maybrat dengan Tambrauw 5 kursi.

Lampiran III PKPU nomor 6 tahun 2023, untuk Kabupaten se-Papua Barat, Manokwari alokasi 30 kursi 4 dapil, Fakfak 20 kursi untuk 3 dapil, Teluk Bintuni 20 kursi 3 dapil, Teluk Wondama 20 kursi 3 dapil, Kaimana 20 kursi 3 dapil, Manokwari Selatan 20 kursi 3 dapil dan Pegunungan Arfak 20 kursi 3 dapil.

Provinsi Papua Barat Daya untuk Kabupaten Sorong alokasi kuota 25 kursi 4 dapil, Sorong Selatan 20 kursi 4 dapil, Raja Ampat 20 kursi 3 dapil, Tambrauw 20 kursi 3 dapil, Maybrat 20 kursi 4 dapil dan Kota Sorong 30 kursi 4 dapil.

Sebelumnya KPU Provinsi Papua Barat menggelar uji publik bersama partai politik peserta pemilu mereka mengusulkan dapil 5 dapil di provinsi dirubah menjadi 4 dengan rancangan Teluk Wondama-Kaimana dirubah jadi Kaimana Fakfak dan Teluk Bintuni dengan Teluk Wondama.

Begitu juga dengan Papua Barat Daya diusulkan 6 dapil dirubah menjadi 5 dimana Kabupaten Tambrauw bergabung dengan Sorong sedangkan Maybrat dengan Sorong Selatan.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos saat dikonfirmasi media ini mengatakan sesuai jadwal pada PKPU 3 Tahun 2022 untuk tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil dimulai 22 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023
sehingga seluruh proses penataan Dapil DPRD Kab/Kota dan DPRD Provinsi sudah uji publik sudah selesai sehingga penetapannya menjadi kewenangan KPU.

KPU telah melaksanakan Pasal 180 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK Nomor 80/PUU/XX/2022 kemudian disahkan dalam Peraturan KPU No 6 Thn 2023 ini.

“KPU akan melengkapi dengan peta dalam bentuk Keputusan sesuai Pasal 5 dan setelahnya KPU Provinsi dan Kabupaten /kota akan mensosialisasikan ke peserta Pemilu dan publik,” tulis Ketua KPU Papua Barat menjawab pertanyaan wartawan media ini, Selasa (7/2/2023).

Senada juga disampaikan pelaksana tugas KPU RI untuk Papua Barat Daya Fatmawati,S.Pd.I saat dikonfirmasi media ini, Selasa sore. Fatmawati membenarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 itu tentang penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

“Iya sudah fix, ini sudah ditetapkan KPU,” Singkat Fatmawati.

KENN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *