Koreri.com, Jayapura (23/1) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) berpeluang dilakoni satu pasangan calon (Paslon).
Menyusul ditolaknya berkas paslon dari jalur perseorangan oleh Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamteng yang telah membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setempat sejak 8 -10 Januari lalu.
“Calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen tersebut yakni Itaman Thago.S.Sos dan Onny Pagawak, S.Pak berkasnya telah ditolak KPUD kabupaten Mamberamo Tengah karena tidak memenuhi persyaratan,” demikian pernyataan Ketua KPUD kabupaten Mamteng, Steven Payokwa yang didampingi tiga komisioner lainnya Onyen Wanimbo, Darussalam Dhamir dan Happy saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (22/1/2018).
Dijelaskan, setelah berkas persyaratan dikembalikan ke KPU, maka pihaknya melakukan pemeriksaan tanggal 18 – 20 Januari.
Pendaftar melalui jalur partai politik atas nama Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak ditetapkan memenuhi syarat.
Persyaratan Petahana dan pasangannya dinilai memenuhi syarat yang ditentukan sehingga KPUD menerimanya.
Sementara, bakal calon dari jalur independen mengembalikan berkas dan setelah dilakukan verifikasi pada 19 item ternyata ada 2 item yang tidak dilengkapi yaitu surat tanda tamat belajar dari bakal calon Wabup jenjang SD, SMP dan SMA.
“Karena beberapa berkas tidak bisa dipenuhi sehingga kami menolak,“ tegasnya.
Meski paslon jalur independen meminta pihak KPUD Mamteng untuk memperpanjang waktu.
“Namun sesuai dengan jadwal dari PKPU tanggal 20 Januari merupakan batas terakhir sehingga kami tidak bisa memberikan waktu tambahan, karena batas waktu sampai 24.00 WIT,” tegasnya.
Selanjutnya Komisioner KPUD Mamteng sekitar pukul 00.15 WIT melakukan pleno pengembalian berkas kepada bakal calon perseorangan.
HRZ
Komentar Anda