• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Rabu, Januari 20, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Politik

Di Mamteng, Pilkada Berpeluang Dilakoni Calon Tunggal

23 Januari 2018
Di Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura (23/1) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) berpeluang dilakoni satu pasangan calon (Paslon).

Menyusul ditolaknya berkas paslon dari jalur perseorangan oleh Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamteng yang telah membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setempat sejak 8 -10 Januari lalu.

“Calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen tersebut yakni Itaman Thago.S.Sos dan Onny Pagawak, S.Pak berkasnya telah ditolak KPUD kabupaten Mamberamo Tengah karena tidak memenuhi persyaratan,” demikian pernyataan Ketua KPUD kabupaten Mamteng, Steven Payokwa yang didampingi tiga komisioner lainnya Onyen Wanimbo, Darussalam Dhamir dan Happy saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (22/1/2018).

Dijelaskan, setelah berkas persyaratan dikembalikan ke KPU, maka pihaknya melakukan pemeriksaan tanggal 18 – 20 Januari.

Pendaftar melalui jalur partai politik atas nama Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak ditetapkan memenuhi syarat.

Persyaratan Petahana dan pasangannya dinilai memenuhi syarat yang ditentukan sehingga KPUD menerimanya.

Sementara, bakal calon dari jalur independen mengembalikan berkas dan setelah dilakukan verifikasi pada 19 item ternyata ada 2 item yang tidak dilengkapi yaitu surat tanda tamat belajar dari bakal calon Wabup jenjang SD, SMP dan SMA.

“Karena beberapa berkas tidak bisa dipenuhi sehingga kami menolak,“ tegasnya.

Meski paslon jalur independen meminta pihak KPUD Mamteng untuk memperpanjang waktu.

“Namun sesuai dengan jadwal dari PKPU tanggal 20 Januari merupakan batas terakhir sehingga kami tidak bisa memberikan waktu tambahan, karena batas waktu sampai 24.00 WIT,” tegasnya.

Selanjutnya Komisioner KPUD Mamteng sekitar pukul 00.15 WIT melakukan pleno pengembalian berkas kepada bakal calon perseorangan.

HRZ

Berita Terkait

KPU Kota Tual Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

21 November 2017

Koreri.com, Tual  (20/11) - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Pengisian...

Berita Selanjutnya

Wagub Syukuri Seleksi CPNS Kemenkum-HAM Maluku

Komentar Anda

Rekomendasi

AKNEPP Dukung Keberlangsungan Otsus di Papua

AKNEPP Dukung Keberlangsungan Otsus di Papua

2 bulan ago
Peduli Kemanusiaan, Polda Papua Salurkan 3000 Paket Bantuan

Peduli Kemanusiaan, Polda Papua Salurkan 3000 Paket Bantuan

8 bulan ago

Populer

  • Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    Optimis Menang di MK, Begini Himbauan Piet–Matret

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Rawan Bencana, Masyarakat Papua Dihimbau Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kuasa Hukum Daftar Permohonan ke MK : Ada Potensi Menang

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Berkas Lengkap, Tersangka Politik Uang Pilkada Mamra Dilimpahkan ke Jaksa

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 11 Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Diserahkan Ke JPU

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Koreri Trans Media

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus

© 2017-2020 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In