as
as

Soal Pjs Gubernur, Legislator Papua Minta Mendagri Kaji Ulang

Tan Wie Long Koreri 1

Koreri.com, Jayapura (1/2) – Legislator Papua, Tan Wie Long meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengkaji ulang terkait penetapan figur Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur setempat dari institusi Polri.

“Selaku representasi masyarakat yang ada di Papua tidak menyatakan ya atau tidak terhadap keputusan Mendagri tentang Pjs. Gubernur harus dari Polri,” tegasnya saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (31/1).

Hanya saja, Tan merasa perlu untuk mengingatkan, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan usulan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Presiden seharusnya berpedoman pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 201 ayat 9 dan 10 sudah sangat jelas dan terang benderang terkait apa yang menjadi klasifikasi bagi seseorang yang bisa menjabat sebagai Pjs Gubernur,” cetusnya.

Karena itu, jika mengacu pada UU maka sebenarnya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan tentang adanya wacana dari Kementrian Dalam Negeri untuk menunjuk pejabat Kepolisian menduduki Pjs. Gubernur.

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua ini juga menambahkan, hal yang sama juga terurai jelas dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang jabatan ASN sebagaimana sudah diatur dalam pasal 13.

“Jadi saya berharap apa yang telah dijabarkan di dalam UU Pilkada ini, Kementrian Dalam Negeri harus melihatnya secara jernih dan menetapkan Pjs. Gubernur sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Tan juga mengingatkan jika Kementrian mengacu pada UU Pilkada maka akan menjadi baik dan sangat positif hingga kemudian tidak menjadi polemik dan gaduh terhadap apa yang ingin dilakukan oleh Mendagri.

“Dan kami juga berharap kepada Bapak Presiden sebelum menyetujui usulan dari Mendagri tentang nama-nama calon Pjs Gubernur ditempatkan harus dicermati secara baik, sehingga tidak menjadi blunder,” tukasnya.

VMT

as