• News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
Selasa, April 13, 2021
  • Login
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemprov Maluku resmi keluarkan SE Cuti Bersama

4 Juni 2018
Di Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon (4/6) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah, Hamin Bin Thahir yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemprov Maluku.

“SE No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang diterbitkan merupakan bentuk tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No. 223 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan No. 46 Tahun 2018 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 13 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta MENPAN -RB No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Maluku, Bobby Kin Palapia, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (4/5/2018).

Dengan diterbitkannya SKB Tiga Menteri No. 223 Tahun 2018, No. 46 Tahun 2018  dan 13 Tahun 2018 , sehingga cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

“Sementara Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018,” sambung Palapia.

Penerbitan SE ini juga, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama.

“Saya kira adanya cuti bersama ini tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan masyarakat dan keluarga,” tandas Palapia.

Berkaitan dengan indispliner ASN nantinya, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, namun masih ada tambahan hari libur oleh ASN, Palapia pastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal.

“Saya kira pemerintah telah memberikan toleransi dengan tambahan cuti dari sebelumnya hanya 4 hari yakni 13, 14, 18 dan 20 Juni menjadi 7 hari, yakni bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni, maka peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama,” tukas Palapia.

CPS

Berita Terkait

Lahan Pembangunan Ambon New Port Ditargetkan Tuntas Mei 2021

Lahan Pembangunan Ambon New Port Ditargetkan Tuntas Mei 2021

8 Februari 2021

Koreri.com, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menargetkan masalah pembebasan lahan lokasi pembangunan pelabuhan terintegrasi (Ambon New Port) yang merupakan...

Dua Hari Papua Libur dan Cuti Bersama Peringati HPI ke -166

Dua Hari Papua Libur dan Cuti Bersama Peringati HPI ke -166

3 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan hari libur dan cuti bersama pada tanggal 4...

Kinerja Banggar DPRD Maluku Bahas Hasil Evaluasi RAPBD Diapresiasi

Kinerja Banggar DPRD Maluku Bahas Hasil Evaluasi RAPBD Diapresiasi

20 November 2020

Koreri.com, Ambon - Kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku dalam pembahasan Hasil Evaluasi RAPBD Perubahan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran...

Dewan Setujui 2 Raperda Usulan Pemprov Maluku

Dewan Setujui 2 Raperda Usulan Pemprov Maluku

4 November 2020

Koreri.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui dua Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Dua Raperda tersebut...

2021, UMP Maluku Tak Naik

2021, UMP Maluku Tak Naik

31 Oktober 2020

Koreri.com, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.604.961. Besaran UMP 2021...

Bupati Keluhkan Kelambanan Pemprov Tangani Jembatan Putus di Malra

Bupati Keluhkan Kelambanan Pemprov Tangani Jembatan Putus di Malra

21 Januari 2020

Koreri.com, Ambon - Bupati  M. Taher Hanubun keluhkan kelambanan Pemerintah di tingkat Provinsi menangani permasalahan sejumlah jembatan di wilayah Kabupaten...

Berita Selanjutnya

Wali Kota berpesan jaga kerukunan dan toleransi

Rekomendasi

Polairud Polda Papua Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan

Polairud Polda Papua Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan

12 bulan ago

Dinas Perikanan Biak Siapkan Bantuan Bagi Nelayan

3 tahun ago

Populer

  • KKB Bakar Helikopter Rusak, Pengamanan Objek Vital Diperketat

    KKB Bakar Helikopter Rusak, Pengamanan Objek Vital Diperketat

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Puluhan Personel Brimob Siap Perkuat Beoga

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ungkapan Duka Dibalik Gugurnya 2 Guru Kontrak di Beoga

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In