Koreri.com, Ambon (29/6) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pengawasan penerimaan siswa baru di wilayah itu.
Pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari langkah yang dilakukan Ombudsman pusat.
Khususnya, dalam rangka menjaga keteraturan dan perimbangan serta melihat pada prioritas sekolah terkait siswa kurang mampu berdasarkan Permendikbud No.14 Tahun 2018 yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sekaligus mengimplementasikan pada sekolah-sekolah yang menerima siswa baru.
Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamat, SH, MH, dalam pernyataannya menegaskan hal itu.
“Tim telah kami turunkan ke beberapa kabupaten di Provinsi Maluku untuk melakukan pemantauan secara langsung serta melihat kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, apakah Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah baik tingkat SMA sederajat, SMP sederajat dan SD telah melaksanakan tahapan penerimaan siswa baru sesuai aturan yang telah diturunkan.
Hasan menambahkan bahwa prioritas penerimaan siswa baru yang dimaksudkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini harus secara tepat dilaksanakan oleh Disdik dan sekolah.
“Sehingga, memungkinkan tidak ada ketimpangan antara sekolah yang satu dengan yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada semua orang tua murid apabila mengetahui adanya persoalan terkait penerimaan siswa baru yang berhubungan dengan mal administrasi khususnya pungli atau calo dan lainnya.
“Kami harap dapat segara melaporkan ke Ombudsman Maluku,” tukasnya.
AND