Koreri.com, Jayapura – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya melimpahkan berkas perkara Dugaan Korupsi Terminal Tipe B Kabupaten Nabire TA 2016 bersama tersangka, mantan Kadishub Papua, DJM dan barang bukti ke Kejati Papua, Selasa (19/2/2019) pagi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Edy Swasono, mengatakan penyerahan tersangka DJM dan barang bukti ke Kejati Papua menyusul berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 untuk diproses lebih lanjut.
“Berkas perkara dugaan korupsi tersangka DJM sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh Jaksa, dan sekarang baru dilimpahkan bersama ketiga rekanya,” ungkapnya.
Tersangka DJM terlebih dahulu telah menjalani proses penahanan di Rutan Mapolda oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua pada 26 November 2018 lalu.
Diketahui, Direskrimsus Polda Papua menetapkan mantan Kepala Perhubungan Provinsi Papua, DJM tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal tipe B Kabupaten Nabire tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 milliar.
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang rekanan DJM sebagai tersangka yakni YYT selaku PPTK, SR Konsultan pengawas dan JAS selaku pelaksana pekerjaan dalam kasus pembangunan terminal tipe B di Nabire.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP/23/I/ SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang tindak pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/06/I/2018 Ditkrimsus tanggal 18 Januari 2018.
Tersangka mantan Kadis PUPR Papua, DJM dan tiga orang tersangka lain dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
VDM