• News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
Senin, April 12, 2021
  • Login
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Kasus DJM ke Kejati Papua

19 Februari 2019
Di Hukum & Kriminal
0
Tersangka DJM bersama tiga orang rekanya saat diantar penyidik ke Kejati Papua

Tersangka DJM bersama tiga orang rekanya saat diantar penyidik ke Kejati Papua

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akhirnya melimpahkan berkas perkara Dugaan Korupsi Terminal Tipe B Kabupaten Nabire TA 2016 bersama tersangka, mantan Kadishub Papua, DJM dan barang bukti ke Kejati Papua, Selasa (19/2/2019) pagi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Edy Swasono, mengatakan penyerahan tersangka DJM dan barang bukti ke Kejati Papua menyusul berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 untuk diproses lebih lanjut.

“Berkas perkara dugaan korupsi tersangka DJM sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh Jaksa, dan sekarang baru dilimpahkan bersama ketiga rekanya,” ungkapnya.

Tersangka DJM terlebih dahulu telah menjalani proses penahanan di Rutan Mapolda oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua pada 26 November 2018 lalu.

Diketahui, Direskrimsus Polda Papua menetapkan mantan Kepala Perhubungan Provinsi Papua, DJM tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal tipe B Kabupaten Nabire tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 milliar.

Penyidik juga telah menetapkan tiga orang rekanan DJM sebagai tersangka yakni YYT selaku PPTK, SR Konsultan pengawas dan JAS selaku pelaksana pekerjaan dalam kasus pembangunan terminal tipe B di Nabire.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP/23/I/ SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang tindak pidana Korupsi pembangunan terminal penumpang tipe B di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/06/I/2018 Ditkrimsus tanggal 18 Januari 2018.

Tersangka mantan Kadis PUPR Papua, DJM dan tiga orang tersangka lain dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

VDM

Berita Terkait

No Content Available
Berita Selanjutnya
Momen foto bersama seusai penyerahan penghargaan SAKIP Award 2018

SAKIP Wilayah III Berhasil Hemat Anggaran Rp 6,9 Triliun

Rekomendasi

Ibu Negara RI, Ny. Iriana Joko Widodo

Ibu Negara Kunker 2 Hari di Kota Ambon

2 tahun ago
Kontak Tembak di Tembagapura, 4 Anggota KKB Tewas

Kontak Tembak di Tembagapura, 4 Anggota KKB Tewas

1 tahun ago

Populer

  • KKB Bakar Helikopter Rusak, Pengamanan Objek Vital Diperketat

    KKB Bakar Helikopter Rusak, Pengamanan Objek Vital Diperketat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Puluhan Personel Brimob Siap Perkuat Beoga

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Dewan Gereja Papua Keluarkan 9 Poin Himbauan, Ini Isinya

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Sorotan
  • Teluk Bintuni
  • Tekno
  • Internasional
  • Pendidikan

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In