Koreri.com, Ambon – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menemukan adanya perbedaan data seusai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat di Provinsi Maluku.
Koordinator Tim Pemeriksa KPK Nexio Helmus yang dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan data lapangan dengan LHKPN yang disampaikan para pejabat dimaksud.
Bahkan indikasi lainnya dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak dilaporkan.
“Memang ada, untuk besaran jumlahnya itu merupakan subkektivitas penyidik,” akuinya membenarkan.
Beberapa pejabat yang ditemui usai diperiksa KPK seperti Sekot Ambon AG. Latuheru, Kadis PU Maluku Ismail Usemahu serta Kadis Kesehatan Maluku Meyke Pontoh rata-rata mengklaim tidak ada masalah dengan LHKPN yang disampaikan.
“Yang ditanya penyidik KPK seputar data yang di input secara online terkait LHKPN. Intinya pemeriksaan ini hanya klarifikasi saja,” elak Usemahu.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon berlangsung selama tiga hari, 14 – 16 Mei 2019 bertempat di kantor Gubernur setempat.
Mereka yang diperiksa dari Pemprov Maluku masing-masing Sekretaris Daerah Hamin bin Taher, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saleh Thio, Kepala Dinas PU Ismail Usemahu, Kepala Dinas ESDM Martha Nanlohy dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meyke Pontoh.
Sedangkan dari Pemkot Ambon, Sekot AG. Latuheru, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy dan mantan kepala BPKAD Jacky Talahatu.
Untuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sendiri, pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, Jumat (17/5/2019) karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di sana.
Secara intensif, KPK akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentangan pelaporan harta kekayaannya.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
CPS