as
as

Mulai 1 Juni, Pemda Biak Larang Penggunaan Kantong Plastik

Supermarket Hadi Biak Koreri
Aktivitas pengunjung Supermarket Hadi Biak, Papua

Koreri.com, Biak – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik.

Pemberlakuan aturan tersebut terhitung dimulai sejak 1 Juni 2019.

Mengacu pada Perda tentang pengelolaan sampah itu, seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di wilayah itu dilarang menyediakan kantong plastik.

Bahkan guna memaksimalkan penerapan aturan dimaksud, Bupati setempat Herry Ario Naap langsung memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan di lapangan.

Dalam aturannya, sanksi administrasi bagi pelaku usaha ekonomi yang tidak melaksanakan atau mengindahkan Perda juga diberlakukan.

Diantaranya, paksaan dari Pemerintah berupa penghentian usaha yang dijalankan selama tiga hari. Kemudian juga yang dikenal dengan pemberlakuan uang paksa hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk itu, saya sudah perintahkan Satpol PP dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan,” cetusnya.

Selain Satpol PP, sejumlah instansi teknis turut terlibat seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Lingkungan Hidup Biak Numfor.

Yang pasti, tegas Herry, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin para pelaku usaha jika tidak mengindahkan Perda yang telah diturunkan.

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat agar menyediakan kantong inokson/noken sendiri.
Perlu diketahui, Inokson adalah kantong khas Biak yang dibuat oleh Mama-mama diwilayah tersebut.

“Membeli inokson adalah menjadi bagian dari peran kita untuk mendukung budaya lokal serta memberikan dukungan dan menggerakkan ekonomi kreatif masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,” tutur Herry.

Olehnya itu, kepada seluruh pemilik atau pengelola toko-toko modern yang ada di Kabupaten Biak Numfor terhitung mulai 1 Juni 2019 wajib mengikuti apa yang menjadi ketentuan Perda.

“Juga menjadi himbauan bagi masyarakat untuk dapat mendukung kebijakan dimaksud sehingga sudah mempersiapkannya sejak dini,” tukasnya.

DENS DK

as