as
as

Polisi Bekuk “Jaksa Gadungan” di Jayapura

Jaksa Gadungan Jayapura
JKL (35), oknum Jaksa gadungan saat diamankan polisi

Koreri.com, Jayapura – Pria berinisial JKL (35) yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan Agung RI dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua, akhirnya di bekuk oleh personil Polsek Jayapura Selatan (Japsel).

Pelaku diketahui hanyalah seorang pengangguran, yang beralamat di kompleks tanah Hitam Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Penangkapan berlangsung Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 13.00 Wit, saat pelaku sementara menggunakan pakaian dinas Kejaksaan berdiri di pos jembatan Holtekamp.

Di lokasi tersebut, pelaku menemui petugas jaga (Pomal dan Koramil Abepura) dan menyampaikan bahwa siapapun orang yang ingin melintas di jembatan harus izin dulu ke Kejaksaan Tinggi. Dan izin itu harus melalui JKL baru pagar jembatan bisa dibuka.

Kemudian pada Minggu (20/10/2019) pukul 00.40 Wit, pelaku kembali datang ke pos Jembatan yang dicat berwarna merah ini.

Melihat itu, petugas jaga langsung menghubungi personil Polsek Japsel.

Menindaklanjuti informasi dimaksud, Kanit Reskrim Polsek Japsel bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan selanjutnya mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang turut diamankan, 1 stel pakaian dinas Kejaksaan Agung beserta atributnya, 1 buah Kartu Identitas Kejaksaan Agung, 1 pasang pangkat Kejaksaan, 1 buah papan nama/name tag, 1 pasang sepatu dinas, 1 unit handphone Senter Merk Nokia.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH lewat pres rilis yang diterima Koreri.com menjelaskan untuk sementara dari hasil pemeriksaan awal pelaku bahwa motifnya karena stress.

“Pelaku merasa stres karena pernah dua kali di tahun 2004 dan 2005 mengikuti tes pegawai Kejaksaan namun selalu gagal atau tidak lulus,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

VMT

as