• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penyidik Narkoba Resta Jayapura Kota Serahkan AAI ke JPU

27 Agustus 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Penyidik Narkoba Resta Jayapura Kota Serahkan AAI ke JPU
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka AAI (24) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (25/8/2020) Pkl. 14.30 Wit.

Penyerahan tersangka AAI ke JPU Martin Manuhutu, S.H untuk dilakukan proses penyidikan ke tingkat selanjutnya yakni sidang di Pengadilan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan tersangka AAI atas perkara kepemilikan atau menguasai barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, dimana terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan pada Sabtu (25/4/2020) diseputaran Dok VII Distrik Jayapura Utara.

Ia menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 11 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik Ramu Sugar warna hijau putih ukuran sedang, 1 bungkus plastik ajinomoto ukuran kecil yang semuanya diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja serta 3 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil diduga berisi bibit/biji narkotika gologan l jenis ganja juga 1 buah celana pendek warna Hitam.

“Dari keseluruhan barang bukti yang didapat semua totalnya sebanyak 23,7 gram barang yang diduga narkotika jenis ganja,” terang Kasat.

Tersangka ditangkap karena diperoleh informasi bahwa di seputaran Dok VII sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja hingga anggota berhasil melakukan penangkapan dan terhadap AAI.

Atas perbuatan tersebut dirinya disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

VER

Berita Terkait

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

10 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher...

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

23 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura resmi menyerahkan dua tersangka penyalagunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Seorang Kadis di Supiori Jadi Tersangka Korupsi

13 September 2020

Koreri.com Jayapura - Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan...

Tersangka Penabrak Pejalan Kaki Hingga MD di Polimak Diserahkan Ke Jaksa

Tersangka Penabrak Pejalan Kaki Hingga MD di Polimak Diserahkan Ke Jaksa

9 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Selatan menyerahkan tersangka penabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia...

Tersangka Penabrak Petugas Saat Bertugas Akhirnya Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Penabrak Petugas Saat Bertugas Akhirnya Diserahkan ke Jaksa

1 Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan tersangka penabrak anggota Kepolisian yang saat melaksanakan tugas Ke...

Polisi Serahkan Tersangka Pemilik Ganja ke Kejari Jayapura

Polisi Serahkan Tersangka Pemilik Ganja ke Kejari Jayapura

4 Juli 2020

Koreri.com, Jayapura –  Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan tersangka DBR (35) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja ke...

Berita Selanjutnya
Idul Adha 1441 H, Polda Papua Sumbang 15 Ekor Sapi

Satu Lagi Warga Sipil di Yahukimo Dianiaya Sampai Meninggal Dunia

Rekomendasi

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Bangun Rumah Adat Karapo

Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Bangun Rumah Adat Karapo

2 minggu ago
26 Februari, Gubernur Murad Lantik Bupati – Wabup Aru dan SBT

26 Februari, Gubernur Murad Lantik Bupati – Wabup Aru dan SBT

1 minggu ago

Populer

  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Data Tenaga Honorer Papua Melebihi Kuota 20 Ribu, Kemenpan-RB Surati Gubernur

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masa Pemerintahan Piet-Matret Membangun SDM Teluk Bintuni

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In