as
as

Polres Mimika Rilis Pengungkapan Sejumlah Kasus Menonjol

Kapolres Mimika Rilis Kasus Agustus 2020

Koreri.com, Jayapura – Bertempat di Kantor Pelayanan Mapolres Mimika, Rabu (2/9/2020), Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adinatha, SIK menggelar konferensi pers terkait sejumlah kasus tindak pidana menonjol.

Diantaranya, kasus narkoba dan tindak pidana kriminal terkait curanmor, pencurian dengan pemberatan, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, penemuan mayat dan pencurian dengan kekerasan.

Adapun rilis pengungkapan yang disampaikan terkait kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika selama Agustus 2020.

Dalam kurun waktu 1 bulan Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana narkotika berinisial ASM (39), MS (24), A (39) dan MIA (32). Serta 3 pelaku penjual minuman keras jenis Sopi berinisial ME alias Atta (47), DIGT (50) dan AV alias Vino (40).

“Dari tangan ke empat tersangka narkotika tersebut, Polres Mimika berhasil mengamankan 41 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 51,66 gram, satu buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 0,73 Gram, satu set peralatan alat isap sabu, dan satu buah plastik klip bening berisikan tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan I seberat 10,20 gram,” rinci Kapolres.
Masing-masing pelaku diamankan pada 4 lokasi berbeda.

Sedangkan dari tangan 3 orang tersangka penjual Minuman keras jenis Sopi, Polisi berhasil mengamankan 9 kantong plastik berisikan miras jenis sopi sebanyak 18,6 liter dan 4 buah ember besar berisikan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 108 liter.

“Masing-masing pelaku juga kami amankan pada tiga lokasi berbeda yakni, Jln. Papua I belakang SMAN 1 Timika, Jln. Cendrawasih Pasar SP 2 Timika dan Jln. SP 1 Jalur I Timika,” rincinya lagi.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, beberapa minggu lalu dari wilayah Mimika Timur, tim yang dipimpin Kapolsek setempat juga berhasil memusnahkan 4 TKP pembuatan miras lokal jenis sopi.

“Untuk tersangkanya sendiri pun belum ditemukan dikarenakan tim masih kesulitan dalam akses masuk, mengingat tempat produksinya yang berada di dalam hutan dan harus menyeberangi sungai,” sambungnya.

Kapolres juga mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dari penyidik, narkoba jenis Sabu didatangkan dari wilayah Sampang Madura.

“Saat ini kami dari Polres Mimika bekerjasama dengan Kepolisian Sampang untuk ikut mengembangkan temuan ini,” kata dia.

Kapolres juga membeberkan terkait perkembangan kasus meninggalnya pasangan suami istri setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Sp 1 Timika.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi TKP, telah dimintakan Visum Et Repertum mayat dan telah dilakukan penyitaan sisa minuman dari TKP,” bebernya.

Lanjut Kapolres, selama Agustus 2020 terdapat 4 Crime Indek (Indek Kejahatan) di Polres Mimika yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Kejahatan terhadap nyawa dan atau penganiayaan, dan penemuan mayat.

Terkait Curanmor, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 2 (orang dengan inisial YT dan LW, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek.

Modus operandi yang digunakan YT dan LW yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau pinggir jalan tanpa mengunci stang, kemudian pelaku mendorongnya ke tempat yang aman lalu memotong kabel kunci kontak untuk menghidupkannya.

Berikutnya terkait Curat, untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang dengan inisial AG, DB, dan BG. Termasuk sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 6 unit diantaranya 1 unit HP Vivo, 1 batang linggis, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 3 unit alat musik berupa keyboard.

Ada 3 tempat yang menjadi tempat beraksi pelaku diantaranya Gereja Maranatha, Gereja Viadolorosa dan Gereja Iren.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan mencungkil jendela menggunakan linggis pada malam hari dan mengambil barang-barang tersebut untuk kemudian dijual kembali,” urainya.

Selanjutnya, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang diamankan sebanyak 1 orang dengan inisial MI bersama barang bukti berupa satu buah parang.

“Pelaku menikam korban di bagian rusuk kiri dikarenakan emosi sesaat yang diakibatkan karena korban merebut penumpang ojek saat di pangkalan ojek Celebes Timika,” terang Kapolres.

Terakhir, soal penemuan mayat inisial SFL di Jalan Sa’da Sp 1 pekarangan atau tepatnya di belakang rumah korban dengan barang bukti satu lembar pakaian yang digunakan korban, 1 lembar celana yang digunakan korban dan seutas tali tambang berukuran 210 Cm.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah antara lain melakukan olah TKP, Pra Rekon sebanyak tiga kali, pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang dan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan Pusdokkes Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukannya Otopsi guna mengungkap sebab kematian korban,” pungkasnya.

Turut hadir Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, S.IK., dan Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur.

VER

as