as
as

Kapolri Berikan Santunan Kepada Keluarga Alm. Bripka Christin M. Batfeny

Kapolda Pap Beri Santunan ke Kel Alm Polwan Christin

Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, melayat ke rumah duka Almarhumah Bripka Christin M. Batfeny (Personel Bid Propam Polda Papua) dan menyerahkan santunan Kapolri di Ardipura Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (17/9/2020).

“Hari ini saya mewakili Kapolri bersama Kepala PT. Jasaraharja Cabang Papua datang untuk menyerahkan bantuan dari Kapolri, Polda Papua dan PT. Jasaraharja guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam – dalamnya,” kata Paulus Waterpauw.

“Turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan dan mengharap kepada anak – anak untuk sekolah yang rajin serta kita mendoakan semua untuk selalu kuat serta sabar dalam menghadapi ini,” sambungnya.

Menurut Kapolda, kejadian di jalan ada undang – undangnya bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan sengaja maupun kelelaian di jalan raya dan mengakibatkan sampai dengan menghilangkan nyawa orang lain maka ada acaman hukumannya sendiri.

Sebagaimana yang tertuang didalam UU No. 22 Th. 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya bahwa dengan ancaman hukumannya 12 tahun.

Pelaku yang juga Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut dan proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Saya pribadi sangat berduka dan kehilangan, dimana almarhumah merupakan sosok anggota Polri yang rajin baik, memiliki loyalitas yang tinggi dan displin (taat ajas),” kata Kapolda.

Putri almarhum dengan meneteskan air mata di depan Kapolda sempat menyampaikan bahwa dia ingin menjadi seorang Polisi Wanita menggantikan bundanya.

“Mudah-mudahan cita-citanya dapat tercapai,” tandasnya.

VER

as