• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Penetapan Sekda Papua, Wagub Ajak Semua Pihak Ikuti Proses Berjalan

6 November 2020
Di Pemerintahan
0
Penetapan Sekda Papua, Wagub Ajak Semua Pihak Ikuti Proses Berjalan
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Wakil Gubernur Klemen Tinal, mengaku belum mengetahui secara pasti Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.

“Saya sendiri belum tahu soal SK Presiden tetapi sementara ini kan sudah ada Penjabat Sekda,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (5/11/2020) usai melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurutnya, Keppres penetapan Sekda defenitif Papua tersebut tidak mempengaruhi aktivitas birokrasi di lingkungan Sekda Papua.

“Artinya proses kegiatan dan aktivitas di Sekretariat Daerah Papua berjalan biasa saja, tidak ada hal-hal yang terganggu,” cetusnya.

Wagub menjelaskan posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi pada birokrasi pemerintahan dan merupakan jabatan publik, dimana Sekda ibarat manajer yang mengorganisir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi jabatan Sekda lebih berfungsi internal ke dalam birokrasi dan semua normatif,” terangnya.

Untuk itu, Wagub mengajak semua pihak agar mengikuti proses yang berjalan, sebab jabatan Sekda tidak sama dengan jabatan Bupati, Gubernur dan Wagub.

“Jadi kita ikuti saja, jangan kita samakan Sekda dengan Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, kalau itu jabatan politik yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Jadi kita ikuti dengan baik supaya yang terbaik untuk kita di Papua yang bisa dihasilkan,” harapnya.

Wagub melanjutkan, Papua ingin menunjukkan pada Indonesia bahwa pulau paling timur tersebut benar-benar taat hukum, taat asas sehingga menjadi contoh untuk Indonesia.

“Jangan sampai main lain, latihan lain,” tegasnya lagi.

Sebelumnya telah beredar surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 159/TPA tahun 2020 tentang penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet RI, Farid Utomo.

OZIE

Berita Terkait

15 Maret, Sertijab Sekda Papua Definitif

15 Maret, Sertijab Sekda Papua Definitif

5 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menjadwalkan serah terima jabatan  Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Tepatnya pada 15 Maret...

Pemprov Papua Kirim Tim Pulihkan Kesehatan-Sosial Pengungsi Intan Jaya

Pemprov Papua Kirim Tim Pulihkan Kesehatan-Sosial Pengungsi Intan Jaya

4 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura - Konflik di Kabupaten Intan Jaya, mendorong Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat melakukan inisiatif langsung terjun di...

Meski Dukung UU Otsus Papua Berlanjut, Pj. Sekda Soroti “Banyak Panggung”

Meski Dukung UU Otsus Papua Berlanjut, Pj. Sekda Soroti “Banyak Panggung”

2 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung penuh keberlanjutan kebijakan UU Otsus di wilayah tersebut. Demikian penegasan disampaikan Penjabat...

Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

1 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura - Gubenur Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan bahwa tetap menghargai dan akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159...

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

23 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendatangi kantor Gubernur Papua mendesak penyelesaian pembagian saham 4 persen...

Hanya Seminggu, TPID Diminta Evaluasi Masalah Pembangunan Ekonomi Papua

Hanya Seminggu, TPID Diminta Evaluasi Masalah Pembangunan Ekonomi Papua

18 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Papua diberikan waktu selama satu minggu untuk mengevaluasi seluruh permasalahan pembangunan...

Berita Selanjutnya
Pimpinan Baru DPRD Tolikara Komitmen Bawa Perubahan

Pimpinan Baru DPRD Tolikara Komitmen Bawa Perubahan

Rekomendasi

Ungkap Kasus Politik Uang, Pemuda Mamberamo Raya Apresiasi Kinerja Gakumdu

Ungkap Kasus Politik Uang, Pemuda Mamberamo Raya Apresiasi Kinerja Gakumdu

1 bulan ago
Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

Viral Gubernur Papua Terjangkit Corona, Dokter Pribadi Bantah

11 bulan ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In