Koreri.com, Jayapura – Bertempat di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021), telah dilaksanakan press conference pengungkapan pelaku kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap 25 siswa di salah satu sekolah asrama di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto memimpin giat itu didampingi KBO Satreskrim IPTU Andi Suhidin, Kanit PPA IPTU Fanny Silvia, dan Ps Kasubag Humas Polres Mimika IPDA Hempy Ona.
Kasat Reskrim menerangkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat 10 korban yang mengalami pelecehan seksual atau cabul oleh pelaku DFL (30), sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan.
Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu.
FDL diketahui merupakan pembina honor sejak 2020 di sekolah asrama yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya – SP 4.
Perlakuan bejat pelaku diketahui setelah kepala sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) menangis di kamar asrama. Dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, timbul niat mesum lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian, dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan.
“Atas perbuatannya, DFL kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini para korban didampingi oleh pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika, untuk pendampingan khusus.
AND