OPD Teluk Bintuni Wajib Bereskan Temuan BPK RI

WhatsApp Image 2021 05 10 at 14.17.41
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T.(Foto ; KENN)

Koreri.com, Bintuni– Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni wajib bereskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) APBD tahun anggaran 2020.

“OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni diwajibkan menyelesaikan atau bereskan temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat dalam LKPD APBD Tahun anggaran 2020 yang saat ini dilakukan pemeriksaan,”

Hal ini ditegaskan Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T saat memimpin apel gabungan ASN di lapangan kantor bupati setempat, Senin (10/5/2021) pagi.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati Kasihiw bahwa laporan hasil keuangan pelaksanaan APBD tahun 2020 akan diserahkan setelah lebaran, karena itu setelah melihat hasil pemeriksaan maka setiap OPD segera menyelesaikan.

Karena waktu yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua Barat hanya 60 hari untuk pemerintah daerah meindaklanjuti temuan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran tersebut, setelah itu jika ditindaklanjuti maka diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Saya ingatkan, pertanggung jawaban yang belum selesai atau setoran-setoran kembali kalau tidaak ada bukti, ya disetor kembali agar kita selamat, itu yang paling penting,” himbau Bupati Petrus Kasihiw sambari mengingatkan pimpinan OPD bekerja jujur.

Kata Kasihiw bahwa dirinya tidak menginginkan bahwa ada niat baik para pimpinan OPD serta ASN di lingkup Pemda Teluk Bintuni untuk mengelolah keuangan ini secara baik dan tepat sasaran namun terpaksa berhadapan dengan hukum.

KENN