Koreri.com, Jayapura – Berkas perkara kasus dugaan penggelapan barang inventaris rumah dinas (Rumdis) Bupati Keerom dengan tersangka Muhamad Markum (MM) dinyatakan lengkap atau P-21.
Oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom, tersangka MM bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Keerom menerima surat dari Kejari Jayapura pada 29 Juli 2021 bahwa berkas perkara MM telah lengkap atau P-21.
“Jadi, kami sudah limpahkan tersangka saudara Muhammad Markum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Selasa 3 Agustus 2021 pukul 15:30 WIT,” kata Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer dalam keterangan persnya, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskan, saat ini status penahanan tersangka Muhamad Markum sebagai tahanan Kejari Jayapura.
“Ya, setelah 20 hari masa tahanan penyidik, kini sudah diperpanjang sebagai tahanan Kejari Jayapura selama 40 hari dan diperkirakan sampai akhir Agustus ini,” sambungnya.
Dalam kasus ini tersangka disangkakan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan,” sambung Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kejaksaa Negeri Jayapura, Bambang Permadi, mengatakan tersangka mantan Bupati Keerom, Muhamad Markum sudah menjalani tahap II (P-21) dan setelah pemeriksaan tersangka dan barang bukti maka beralih status jadi tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan.
“Kita tidak mempunyai tempat dan memang sudah ada aturan keputusan bersama bahwa status yang bersangkutan masih tahanan jaksa, kita minta bantuan penyidik Polda artinya tersangka MM kita tahan di rumah tahanan Polda Papua,” terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dari penyidik bahwa pembelanjaan meubeler untuk kebutuhan rumah dinas bupati kabupaten keerom itu adalah barang-barang milik negara yang mana pembelian itu dilakukan berdasarkan uang negara dengan proses dalam pengadaan juga sesuai dengan pengadaan di Kabupaten Keerom.
“Setelah proses ini ditahan 20 hari kedepan, tim jaksa penuntut umum akan segera melengkapi semua berkas yang berkaitan untuk limpahkan ke pengadilan,” tukasnya
Tersangka mantan Bupati Keerom dijerat Primer Pasal 3 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.
Sedangkan subsider pasal 10 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan primer pasal 374.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
SEO