Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor kembali menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021.
Paripurna bertempat di ruang sidang utama DPRD Biak Numfor, Rabu (29/9/2021).
Agenda rapat paripurna kali berupa mendengar pandangan umum Fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas kinerja Pemda pada tahun anggaran 2020 dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Propinsi Papua setingkat lebih tinggi dari tahun anggaran sebelumnya.
Juga ucapkan selamat dan sukses kepada Pemda Biak Numfor yang telah melaksanakan launching Ekspor Produk Perikanan pada 28 Agustus 2021, sehingga Biak Numfor ditetapkan sebagai salah satu kota lumbung ikan nasional di Kawasan Timur Indonesia.
Fraksi Nasdem Amanat Rakyat, lebih kepada meminta penjelasan kepada pemerintah.
Mereka menyarankan Kepada Pemda untuk kedepan dari struktur yang dianggarkan harus mampu meningkatkan target-target melalui berbagai upaya kebijakan fiskal baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga PAD mengalami peningkatan atapun target-target bisa tercapai dan bahkan bisa melampaui target.
Semuanya ini akan berimplikasi pada struktur anggaran daerah yang surplus, dan juga akan memperoleh real SILPA.
Fraksi Nasdem Amanat Rakyat juga mengapresiasi Pemda yang bisa melakukan penghematan sehingga dari rencana struktur defisit pembelanjaan dari 103 miliar lebih menjadi hanya 33 miliar lebih.
Namun demikian, dari struktur pembelanjaan tersebut belum tercermin belanja yang diperuntukan untuk penyelesaian utang daerah terhadap pihak III.
Fraksi Nasdem Amanat Rakyat juga meminta penjelasan berkaitan dengan penerimaan kembali pinjaman daerah yang ditargetkan sebesar 44 miliar lebih pada APBD Perubahan 2020.
Pasalnya, dari rencana pengeluaran pembiayaan hanya digunakan untuk membayar kepada pihak ketiga sampai akhir tahun belum terselesaikan yakni sebesar Rp935.700.700,00.
Pemda juga diminta penjelasannya tentang kewajiban pihak ketiga, apakah ini kewajiban pembayaran utang-utang daerah seluruhnya atau hanya pembayaran utang pada tahun 2020 saja.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa dari sisi yuridis-normatif dan sistematika penyususunan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBDÂ Biak Numfor tahun 2020 dan Raperda perubahan APBD tahun 2021 telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Golkar merekomendasikan agar kedua materi dapat dilanjutkan pembahasannya melalui agenda dan mekanisme dalam persidangan.
Fraksi Persatuan Pembangunan dan Kebangkitan Bangsa berpandangan bahwa Bupati sudah berupaya dengan baik untuk mengarah pada terwujudnya Pemerintahan yang baik dengan berbagai regulasi atau kebijakan yang maju, namun kapasitas kelembagaan yang bertanggungjawab menjabarkan berbagai kebijakan tersebut harus terus didorong agar dapat sejalan dan selaras dengan langkah-langkah Bupati.
Fraksi Persatuan Pembangunan dan Kebangkitan Bangsa juga mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan launching perdana ekspor produksi perikanan Kabupaten Biak Numfor yang adalah sebuah langkah maju dan strategis bagi pengembangan dan pemasaran produk perikanan daerah ini.
Fraksi Persatuan Pembangunan dan Kebangkitan Bangsa juga melihat adanya langkah-langkah baru dalam hal pengembangan potensi lokal dengan menggalakkan penanaman-penanaman produk hasil bumi seperti jahe yang hasilnya telah memberikan dampak yang positif pada tingkat produktivitas masyarakat petani Biak Numfor.
Fraksi Persatuan Pembangunan dan Kebangkitan Bangsa berpandangan bahwa upaya Pemda dalam mendorong produktivitas petani melalui pengembangan pertanian merupakan sebuah angin segar yang dapat menepis anggapan bahwa Biak Numfor tidak berpotensi sebagai daerah penghasil komoditas hasil bumi.
Fraksi Gerakan Perubahan Kesejahteraan Solidaritas Rakyat Indonesia Raya memberikan apresiasi dan penghargaan atas Kinerja Tim Keuangan Pemda sehingga status Laporan Keuangan Kabupaten Biak NumforTahun 2020-2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fraksi ini juga menyarankan kepada Pemda dan DPRD untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan APBD 2021 secara lebih baik, penertiban asset dan barang milik daerah tetap dilakukan serta utang-utang pihak ketiga juga diselesaikan, sehingga status WTP dapat dipertahankan secara konsisten dan berkesinambungan.
Fraksi ini juga meminta klarifikasi dan penjelasan terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor di Tahun 2020 yang variatif dimana beberapa komponen penerimaan mengalami kenaikan namun ada pula yang mengalami penurunan nilai penerimaan.
Pandangan umum juga datang dari Badan Anggaran
Badan Anggaran Dewan berpandangan bahwa langkah langkah Pemda dalam melakukan penyesuaian terhadap indikator makro ekonomi, pendapatan daerah, refocusing dan realokasi anggaran, pemanfaatan silpa dan pembiayaan daerah hingga rasionalisasi sasaran dan indikator program dan kegiatan didalam perubahan APBD Biak Numfor tahun anggaran 2021 perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan hal tersebut, maka Badan Anggaran bersama-sama dengan komisi- komisi Dewan, telah melakukan rapat konsultasi dalam rangka memberi masukan pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan sekaligus memperdalam dan mempertajam arah kebijakan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 , agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, meskipun diperhadapkan pada situasi sulit.
Badan Anggaran memberi catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, baik berupa saran, koreksi dan usul perbaikan, telah dirangkum didalam pokok pokok laporan hasil pembahasan.
HDK






























