8 Pengibar Bintang Kejora Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Ini Pasal Yang Disangkakan

6 Oknum mahasiswa diamankan

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reskrimum Polda Papua resmi menetapkan 8 tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.

Penetepan status tersangka diumumkan, Kamis (2/12/2021), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal 1 Desember 2021.

Untuk tersangka, MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya.

Sedangkan untuk tujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua, mengikuti rapat tanggal 30 November 2021 di Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.

Serta membentangkan Spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “Papua Merdeka” selama longmarch.

Untuk diketahui, kejadian tersebut berawal pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat disekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda/pemudi telah dilakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke 60 pada 1 Desember2021 yang akan dilaksanakan di halaman GOR Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Kemudian pada hari Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 13.00 WIT, 8 orang pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Lalu dilanjutkan longmarc menuju Kantor DPRP Papua. Namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan Indonesia segera membuka akses bagi tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua serta menyanyikan lagu “Kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora!”.

Dari laporan yang diterima, sebanyak enam kabupaten/kota di Provinsi Papua diantaranya Mamberamo Tengah, Puncak, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Deiyai di Waghete yang dulu termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Paniai dan Kota Jayapura dilaporkan terjadi aksi pengibaran Bintang Kejora.

Saat ini kasus-kasus tersebut dalam penyelidikan Aparat Kepolisian setempat.

Identitas tersangka, MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW dengan barang bukti yang diamankan yaitu 2 Bendera Bintang Kejora, 2 spanduk bertuliskan masing-masing “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua” dan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua!”

Adapun langkah-langkah Kepolisian, melakukan pemeriksaan, melakukan gelar perkara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan tersangka, penyitaan barang bukti.

Kasus tersebut dalam penanganan Dit Reskrimum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh maka patut diduga kuat bahwa pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat (mens rea).

Kemudian pada 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Halaman Gor Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana yang dilakukan oleh 8 tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Saat ini ke 8 tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021.

OZIE