Diduga Sopir Ngantuk, Tabrakan Beruntun Mobil dan Motor

IMG 20220122 WA0007
Barang Bukti Tabrakan Beruntun di Jl Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (22/1/2022).(Foto : Satlantas Polres Manokwari)

Koreri.com, Manokwari – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) beruntun terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (22/1/2022).

Meski tidak ada korban jiwa, namun kecelakaan beruntun yang terjadi pada pukul 09.30 WIT di jalan Trikora Wosi, tepatnya depan Warung  Padang itu diduga akibat mengantuknya sang sopir yang berinisial CY (27).

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan,S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Subhan Ohoimas,S.H menjelaskan kronologis kejadian berawal dari mobil truk Mitsubishi warna merah kuning bernomor polisi PB 9637 B melaju dari arah lampu lalu lintas Sinar Suri tujuan lampu lalu lintas Haji Bauw dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di depan Happy Mart pengemudi truk Mitsubishi berada di lajur kanan dan hilang konsentrasi diduga akibat mengantuk kemudian membanting stir sebelah kiri dan menabrak belakang samping kanan mobil Rush putih bernomor polisi PB 1795 SH yang sedang parkir di depan warung makan padang.

Kemudian mobil Rush bagian depan kanan menabrak mobil honda HRV warna merah hitam nomor polisi PB 45 KA pada bagian kiri belakang sedangkan bodi samping kiri mobil Rush menabrak SPM Yamaha Mio Z warna putih tanpa TNKB, SPM Honda beat warna putih list merah PB 2743 MT, dan SPM Viar warna hitam PB 3139 MA  yang sedang parkir di depan warung makan padang.

“Akibat kejadian ini tidak ada korban jiwa tetapi kerugian materiil/ kerusakan terhadap beberapa kendaraan yang ditabrak oleh dump truck senilai Rp 40.000.000,” jelas Kasat Lantas kepada wartawan.

Kasat Lantas menyimpulkan sementara bahwa pengemudi truk Mitsubishi kurang hati-hati dan hilang konsentrasi akibat mengantuk dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tindakan yang dilakukan petugas Satlantas Polres Manokwari setelah menerima laporan langsung mendatangi TKP, mencari data awal dari saksi-saksi, kemudian mengamankan barang bukti (BB) dan tersangka serta melakukan mindik awal.

Dikarenakan tidak memiliki SIM, CY (27) langsung diamankan di rutan Polres Manokwari.

KENN