Koreri.com, Sentani – Tak terima tanah milik Openg Subhan diserobot pihak lain, Arif Yusuf melapor ke polisi.
Arif Yusuf merupakan orang yang dikuasakan untuk menjaga tanah milik Openg Subhan itu juga kesal lantaran dirinya selaku penjaga di atas tanah itu dianiaya dan pagar seng pembatas dibongkar paksa, lalu dirusak para pelaku.
Kepada wartawan, Arif Yusuf yang merupakan orang kepercayaan Openg Subhan ini mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku yang diduga bernama Hastuti dan puluhan orang lainnya, mendatangi tanah milik Openg Subhan yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjaga tanah tersebut di Jalan Yabaso Sentani, belakang Hotel Mansapurani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (4/1/2022) lalu l.
Tanpa diduga, para pelaku langsung melakukan pembongkaran paksa pagar yang terbuat dari seng. Lalu, para pelaku secara membabi buta merusak pagar yang terbuat dari seng.
Korban yang hanya seorang diri saat kejadian berlangsung tak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya menyaksikan pembongkaran paksa dan perusakan terhadap pagar yang terbuat dari seng dan mendapatkan penganiayaan dari para pelaku yang disuruh oleh pelaku Hastuti (Tuti), yang sudah sering melakukan penyerobotan tanah dan mengaku-ngaku tanah miliknya tanpa mempunyai (memiliki) sertifikat.
“Terkait dengan insiden tersebut, saya sebagai korban merasa tidak terima dengan cara-cara preman seperti itu,” kata Arif usai membuat laporan polisi, Selasa (25/1/2022) sore.
“Kenapa kami bilang cara-cara preman, karena pelaku Hastuti ini datang kesini dengan membawa massa dengan jumlah puluhan orang dari salah satu suku, untungnya rekan-rekan kami yang ada disini sedang tidak berada di tempat kejadian,” kata Arif.
“Sehingga pak Openg Subhan langsung datang dari Makassar kesini untuk menenangkan kami semua. Kemudian pak Openg Subhan sampaikan agar kami tetap bersabar dan percayakan semuanya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura,” tambahnya.
Kejadian penyerobotan tanah dan pembongkaran paksa (perusakan) pagar yang terbuat dari seng, serta penganiayaan ini terjadi pada Selasa (4/1/2022) lalu.
“Usai kejadian tersebut, kami diperintahkan oleh boss kami untuk melapor ke polisi dan usai melapor saya juga sudah selesai di visum. Kemudian dari pihak penyidik minta penambahan saksi sebanyak dua orang dalam kejadian tersebut, sehingga hari ini saksi sudah datang ke Polres Jayapura untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut,” bebernya.
Dirinya berharap, pihak kepolisian harus jeli dalam menyikapi laporan yang telah dibuatnya dan orang-orang yang melakukan pembongkaran paksa (perusakan) pagar seng untuk menyerobot tanah milik Openg Subhan, serta melakukan penganiayaan terhadap dirinya itu segara ditangkap dan diproses hukum.
“Kami berharap kepolisian jeli dalam menyikapi pelaporan kami ini. Harapan kami, juga pihak Polres Jayapura bisa menindaklanjuti laporan kami dan ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Bukan kami takut menghadapi ibu Tuti (Hastuti) yang kemarin datang ke lokasi kami dengan membawa puluhan orang dari suku tertentu dengan cara diangkut empat truk, serta membawa senjata tajam yang ditaruh dalam satu mobil minibus,” paparnya.
“Inikan negara hukum, kami minta ditindak tegas para pelaku yang datang melakukan perusakan dan penganiayaan, karena ingin menyerobot tanah milik boss kami yang berada di Jalan Yabaso Sentani ini. Kalau mau pakai kekerasan seperti itu kami juga sangat bisa sekali,” ujarnya.
“Apalagi kami punya warga dan paguyuban, serta kami punya anggota dari berbagai suku. Akan tetapi, kami disini gak mau manfaatkan situasi seperti itu. Karena kami masih mengedepankan aturan yang berlaku dan menghormati hukum positif,” sambungnya.
Selain kepolisian, Arif meminta kepada pihak BPN Kabupaten Jayapura untuk menseriusi masalah penyerobotan tanah ini, karena BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah.
“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura bagaimana menangani masalah ini. Harus di serius masalah ini, juga kepada pihak BPN yang mengeluarkan sertifikat dan tahu posisi tanah. Kalau menyangkut masalah pidananya itu pihak Polres Jayapura harus tindaklanjuti masalah ini. Jangan dibiarkan begitu saja, karena masalah penyerobotan tanah ini pernah saya lapor pada tahun 2016 tidak pernah digubris. Padahal masalah penyerobotan tanah ini kan sudah ada putusan inkrah dari PN Klas I A Jayapura,” pintanya.
Jadi, ibu Tuti (Hastuti) ini sangat meresahkan dan banyak merugikan masyarakat. Contohnya, di lokasi yang saat ini di bicarakan sudah dibangun 98 unit rumah dan banyak yang sudah tinggali, serta ada sekitar enam orang yang sudah melunasi pembayaran rumahnya.
“Karena kami merasa yang punya, maka kami minta surat-surat kepada sebagian penghuni rumah untuk membuktikan kepemilikan tanahnya. Namun mereka tidak bisa menunjukkan dan memperlihatkan bukti suratnya kepada kami, sehingga kami suruh pindah dan keluar dari tanah kami. Kemudian kami timbun dan buat pagar keliling, karena mereka tidak bisa membuktikan sertifikat maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau bagi kami ini merupakan penipuan, ibu Tuti menjual rumah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” ungkapnya.
Menurut Arif Yusuf, tanah yang diserobot oleh Hastuti itu seluas 10.000 meter persegi yang dipunyai enam orang. Sementara tanah milik Openg Subhan itu seluas 1996 meter persegi, dengan bukti SHM Nomor 01577 dan surat ukur Nomor 863/STN/1996.
IDI