as
as
as

DLH SBB Resmi Larang Aktivitas Galian C di Desa Waesamu

Spanduk Larangan DLH SBB Galian C Desa Waesamu 1

Koreri.com, Piru – Polemik soal aktivitas galian C yang selama ini dikeluhkan warga masyarakat Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya terjawab sudah.

Hal itu menyusul pemasangan spanduk larangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) SBB di gapura obyek wisata pantai Sawau yang selama ini dijadikan sebagai lokasi galian C.

as

Terkait dengan pemasangan spanduk larangan, Kepala Desa Waesamu Marthen Riripoy menyampaikan ucapan terima kasih atas kebijakan yang telah diambil dinas terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang mana sudah menjawab keluhan kami,” ucapnya.

Riripoy kemudian menjelaskan, selaku Pemerintah Desa Waesamu pihaknya telah membuat surat ke Pemkab SBB dalam hal ini dinas terkait terkait keluhan masyarakat atas berlangsungnya aktivitas galian C di Pantai Savau.

“Dan akhirnya semua terjawab buat kita selaku Pemerintah dan masyarakat Desa Waesamu. Yang mana Dnas Lingkungan Hidup SBB telah memasang spanduk peringatan di lokasi galian C yang sering dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab,” tandas Riripoy kepada media ini, Jumat (4/3/2022).

Ia juga mengaku lega karena apa yang menjadi keluhan masyarakat terjawab sudah.

“Intinya sekarang ini kita di desa bisa merasa senang. Karena kalau tidak, kita akan terus didatangi masyarakat yang terus mendesak saya agar melihat persoalan ini (galian C, red),” akuinya.

Riripoy optimis dengan sudah adanya larangan dari Dinas Lingkungan Hidup SBB, maka itu akan terus terjaga.

“Dan bagi mereka yang sering mengambil galian C ini bisa melihat spanduk yang sudah terpasang dan kemudian sadar lalu tidak lagi melakukan aktivitas ilegal,” pintanya.

Riripoy tak lupa mengingatkan ancaman proses hukum apabila larangan tersebut dilanggar.

Karena ke depan, apabila ada oknum atau pihak manapun yang menerobos larangan tersebut dan mengambil galian C akan berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, dinas terkait telah bekerja sama dengan pihak Polsek Kairatu Barat.

“Semua ini saya tegaskan agar jangan mereka anggap kita ini main-main dengan mereka. Tapi sekarang ini apabila salah maka proses hukum menanti sesuai apa yang sudah tertulis di spanduk,” pungkasnya.

JFL

as

as