Dicekal Keluar Negeri,100 Pengacara Lukas Enembe Siap Pra Peradilan KPK

WhatsApp Image 2022 09 14 at 07.48.17 1
Pengacara Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Tim hukum Gubernur Lukas Enembe terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengeluarkan surat pencekalan atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri atas pengajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 September 2022.

Aloysius Renwarin mengatakan pihaknya terus melakukan langkah – langkah komunikasi dengan Ditjen Imigrasi untuk bisa mengijinkan kliennya ke luar negeri bahkan sudah melaporkan kepada penyidik KPK agar Lukas Enembe bisa berobat  ke singapura atau filipina sesuai rekomendasi dokter pribadi.

“Kami terus berkomunikasi dengan pihak imigrasi, kementerian luar negeri, menteri dalam negeri untuk mengeluarkan surat ijin lukas enembe berobat keluar negeri,” kata tim hukum, Aloysius Renwarin di Kota Jayapura, Selasa (13/9/2022).

“Jadi surat keterangan dari rumah sakit dok II Kota Jayapura oleh dokter anton mote bahwa hasil pemeriksaan medis pak gubernur dalam keadaan sangat sakit berat dan harus berobat ke rumah sakit rujukan di singapura dan filipina,” sambungnya.

Dijelaskan, gubernur Lukas Enembe mengaku siap diperiksa jika dalam keadaan sehat, jika sudah sehat siap menghadap penyidik KPK memberikan keterangan.

“Hasil koordinasi dari ditjen imigrasi juga masih komunikasi pimpinan KPK untuk melihat dari sisi HAM sangat penting karena pak gubernur lukas enembe dalam keadaan sakit dan susah berkomunikasi sehingga harus berobat keluar negeri,” katanya.

Secara kasak mata, kata Alo, melihat gubernur lukas enembe benar-benar sakit. “Jadi kita harap ditjen imigrasi dan KPK hargai hak azasi sehingga pak lukas enembe bisa berangkat berobat keluar negeri,” ujarnya.

“Biasa dalam proses penyidikan itu pertanyaan pertama apakah anda dalam keadaan sehat?, Pertanyaan pertama ini kita harus pastikan bahwa pak gubernur dalam keadaan benar – benar sehat baru menghadap penyidik KPK,” tegasnya.

Jika KPK dan Imigrasi tetap tidak mencabut surat pencekalan, kata Alo, pihaknya bakal pra peradilan KPK tapi masih diskusi dengan berbagai pihak termasuk para ahli, apakah pra peradilan ini menguntungkan atau tidak.

“Yang jelas sampai hari ini kami pikir untuk pra peradilan KPK tapi kita masih diskusi dengan para ahli hukum pidana, kami kerja dengan tim besar 100 pengacara nsional maupun lokal papua dan para ahli siap bekerja mengawal gubernur lukas enembe,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

EHO/ANT