as
as
as

Pemilik Lahan Segel Kantor di Benteng Ambon, Ini Tanggapan Pertamina

IMG 20221130 WA0023

Koreri.com, Ambon – Aksi penyegelan berlangsung di dua pintu gerbang masuk area Kantor Pertamina Ambon oleh keluarga Charles Izaak bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Herberth S. Dadiara, SH.

Aksi penyegelan lahan dan gedung Kantor Pertamina Cabang Ambon dilakukan pada Rabu (30/11/2022) secara adat dengan cara menggembok pintu gerbang utama hingga pemasangan spanduk dan janur kelapa, daun sirih serta sopi.

as

Namun penyegelan itu dibuka kembali oleh pihak keluarga setelah Komandan Sekuriti Pertamina, Kapten (Inf) Sugeng datang ke lokasi dan berdialog dengan pihak keluarga, Jordan Sinay selaku kuasa waris, serta kuasa hukum mereka.

Area Manager Komunikasi dan Relasi Pertamina Patra Niaga Jayapura, Edi Mangun mengakui sementara mengkoordinasikan persoalan lahan Kantor Pertamina Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Dr. Siwabessy, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) dengan pemilik lahan.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut karena saat ini masih dikomunikasikan dan sementara dikoordinasikan antara dua belah pihak,” kata Edi yang dihubungi dari Ambon, Rabu (30/11/2022).

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan Herberth S. Dadiara, SH menegaskan aksi yang dilakukan kliennya sebagai bentuk protes kepada Pertamina.

“Aksi kami tidak anarkis dan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pertamina yang belum memenuhi janjinya untuk diselesaikan secara kekeluargaan setelah melalui proses mediasi di Kantor BPN Kota Ambon sejak tahun 2021,” jelas Herbert kepada Kapten Sugeng selaku Komandan Sekuriti Pertamina.

Dia menambahkan, awalnya ada proses mediasi melalui BPN Kota Ambon sejak Januari 2021 dan pihak Pertamina dari Papua berjanji untuk melakukan proses penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak perlu melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Ambon.

“Sudah tiga kali kami melayangkan somasi kepada mereka namun tidak ada respons balik sehingga hari ini dilakukan penyegelan, dan langkah ini sudah disampaikan lewat surat resmi kepada pemerintah provinsi, Pertamina, maupun aparat keamanan,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut juga dilampirkan foto copy surat-surat bukti kepemilikan lahan.

ANT

as

as