Koreri.com, Manokwari– Praktisi hukum M. Yasin Djamaludin, S.H.,M.H mendukung penuh proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat T.A 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019
Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) ini menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah dengan mantan ketua fraksi otsus DPR Papua Barat berinisial YAY harus tuntas sampai disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Ada dugaan kuat banyak penyaluran Dana Hibah digunakan sebagai modus untuk mencuri uang Negara dan melibatkan pemangku kepentingan legislatif dan eksekutif contohnya seperti kasusnya YAY ini,”tulis Yasin Djamaludin melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPC Peradi Sorong itu bahwa cermin dari kasus YAY ini, diduga banyak yang fiktif dalam penyaluran dana hibah dimulai dari lembaga atau yayasan fiktif yang dibuat oleh oknum pejabat legislatif dan eksekutif untuk melaksanakan kegiatan dan laporan dan dananya di bagi-bagi masuk kantong pribadi.
“Saya minta Pemerintah Daerah khususnya Propinsi Papua Barat untuk mengaudit dengan melibatkan BPK/ BPKP semua dana hibah dan hasil audit di buka untuk publik agar publik bisa merespon apakan benar dana hibah sesuai peruntukannya,” tegas pengacara ibukota itu.
Advokat yang sudah punya jam terbang tinggi keliling indonesia itu minta kepada aparat penegak hukum (APH) supaya harus berani melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi tanpa pandang bulu, dengan harapan menjadi pembelajaran untuk pemanfaatan dana hibah berikutnya.
KENN






























