as
as

Berstatus Tersangka Korupsi, YAY Mangkir Panggilan Pertama Penyidik TIPIKOR

IMG 20210604 WA0004
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Temtilahatu,S.Sos.,S.I.K.,M.Krim.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus  Polda Papua Barat resmi menetapkan anggota DPR-PB berinisial YAY sebagai tersangka korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019.

Penetapan tersangka YAY setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 30 November 2022, memperoleh dua alat bukti yang cukup.

as

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H.,M.A melalui Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim kepada wartawan, Senin (5/12/2022)  perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi bersama bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI yg terbit pada tanggal 04 November 2020.

Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya :
1) tanggal 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
2) tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
3) tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya.

Namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Prov. Papua Barat pada tanggal 1
Desember 2021.

Penyidik Tipidkor polda berhasil mengungkap  terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

“Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka  YAY dilakukan dengan cara yaitu saat YAY menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 ternyata Sdr YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)  yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan Sdr. FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. Selanjutnya Sdr. YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00,” jelas Kombes Pol Romylus melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin (5/12/2022)

“Sdr. YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,00,” tambah Kombes Romy.

Atas pembayarannya maka Sdr YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Sdr YAY namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak juga hadir tanpa alasan yg bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tdk hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Sdr YAY,” tegasnya.

Penyidik Tipikor juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi yang apik.

RLS/KENN

as