Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap 2 pelaku penjualan minuman keras lokal jenis sopi di area SP 3 Trans Lokal ke arah Kwamki Narama, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (3/1/2023) malam.
Kasat Resnarkoba, AKP Mansur, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang menjual minuman beralkohol jenis sopi di area SP 3.
“Menerima laporan tersebut, tim bergerak ke TKP, setibanya di sana anggota melakukan pemantauan dan diketahui pelaku berada disalah satu rumah di area tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan pelaku berinisial ST (28) serta barang bukti,” terangnya.
Tim Sat Resnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DT (25) dari pelaku tim menemukan barang bukti sebanyak 44 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi.
“Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku di jerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i UU No 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 UU RI No 18 thn 2012 tentang Pangan.
RIL