Bawaslu PBD : Tidak Ada Pelanggaran Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bacalon DPD RI

IMG 20230109 WA0003
Pelaksana Tugas Bawaslu Papua Barat Daya Agustinus Naa.(Foto : Istimewa)

as

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya tidak menemukan pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terjadi dalam tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya yang dimulai sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Pelaksana tugas Bawaslu Papua Barat Daya Agustinus Naa mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat bersama Komisi Pemilihan Umum PBD namun tidak menemukan pelanggaran dalam tahapan ini.

“Yang menyerahkan syarat dukungan 13 bakal calon tapi yang datang membawa dokumen hard copynya 5 namun diterima 4 sedangkan 1 bakal calon dikembalikan, karena ketika KPU melakukan perhitungan tidak memenuhi minimal 1000 syarat dukungan, yang jelas tidak ada pelanggaran,” ucap Agus kepada awak media di kantor persiapan KPU Papua Barat Daya, Senin (9/1/2023)

Bawaslu sempat menanyakan kendala yang dihadapi bakal calon sehingga 5 bakal calon anggota DPD RI yang membawa hard copy sehingga tidak bisa mengupload data ke SIlon, jawaban yang diterima yaitu terkait dengan kesiapan operator mereka.

13 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya yang diterima syarat dukungan minimal yaitu M. Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M.Sip, Hartono, Pdt Mamberob Yosephus Rumakiek,S.Si.,M.Kesos, Hasby Suaeb, Shokib Naim,S.H, Amalut Boinauw, Paul Finsen Mayor,.S.IP, Muhdar Ikhsan Weul, Agil Saeni, Dr H. Amirudin, Agustinus R Kambuaya, S.IP, Amus Atkana, S.Pt.,M.M dan Septinus Lobat, S.H.

KENN

as