Koreri.com, Jakarta – Pernyataan Juru bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan terdakwa Gubernur Papua Non aktif Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan langsung dibantah.
Bantahan tersebut datang dari Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) yang merasa perlu meluruskan dan membantah keterangan tersebut sebagaimana siaran pers yang diterima Koreri.com, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Ali Fikri dalam pernyataannya bahwa penolakan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan, menjadi hal memberatkan atau meringankan dalam menghadapi tuntutan.
“Kami dari THAGP menyatakan, bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan,”kata Ketua THAGP, Petrus Bala Pattyona, yang mendampingi Lukas Enembe saat bersidang online di Rutan KPK, Senin (12/6/2023).
Menurut Petrus, pada Senin (12/6/2023) pukul 09.30 WIB, pengawal tahanan baru menemui Lukas Enembe di kamar tahanan dan mau menjemput untuk sidang.
“Di pintu kamar tahanan Bapak Lukas bertanya, dijemput mau sidang dimana? Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan,” ujar Petrus yang didampingi Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ditambahkannya, pemberitahuan sidang terhadap dirinya dirasa mendadak mengingat saat itu Lukas Enembe belum menyiapkan diri.
“Karena beliau menolak sidang online sehingga ia masuk kamar untuk menulis penolakan sidang online sebagaimana telah dibacakan. Setelah menulis pernyataan penolakan sidang online, pengawal tahanan mengajak Bapak Lukas ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada Hakim tentang keinginan beliau untuk hadir langsung di pengadilan,” sambung Petrus.
Tim Pengacara Lukas, yang hadir pada Senin (12/6/2023), diantaranya Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, Nurul Fajri, pada jam 09.00 WIB, sudah melapor di lobi Merah untuk mendampingi kliennya.
Namun setelah ditunggu hingga pukul 10.00 WIB, tim Pengacara Lukas Enembe bertanya ke resepsionis mengapa belum dipanggil masuk ruang sidang.
“Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun. Sesaat kemudian tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan dan setelah masuk ruang kunjungan tahanan melihat begitu banyak pengunjung yang mengunjungi tahanan karena jadwal kunjungan keluarga. Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik,” ujar Petrus.
Petrus melanjutkan, sebelum sidang Tim Pengacara bertanya ke Lukas Enembe, kenapa menghadapi sidang memakai kaos, celana pendek?
Lukas kemudian bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak memakai pakaian rapi dan belum mandi juga sarapan serta tak bisa memakai sandal karena kaki bengkak.
“Pada saat menunggu komunikasi audio aktif Bapak Lukas dan Pengacara disuguhi ubi rebus hangat 2 piring dan makan bersama dan petugas pun baru menyodorkan surat panggilan sidang 4 rangkap untuk ditandatangani. Setelah audio terhubung baik ke pengadilan sehingga Bapak Lukas bisa bersidang, dalam keadaan pikiran yang tidak tenang,” lanjut Petrus.
Penolakan Lukas untuk sidang online terjadi karena dirinya tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari Senin (12/6/2023), apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang.
“Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK 3 hari atau sehari sebelumnya sudah memberitahukan tentang adanya sidang. Bagaimana mungkin Bapak Lukas mau kooperatif kalau mau sidang jam 10, sementara baru diberitahu jam 09.30? Itulah yang membuat Bapak Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online,” tukas Petrus.
Seusai Hakim menutup sidang Petrus Bala Pattyona, Tim Pengacara memberitahu Lukas untuk hadir di Pengadilan tanggal 19 Juni 2023 yang dijawab dengan menganggukkan kepala.
“Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin (12/6/2023,”ujar Petrus.
RIL