Pemkot Ambon Resmi Terima Aset RTP Pantai Wainitu dari BPPW Maluku

IMG 20230811 WA0098

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima secara resmi aset ruang terbuka publik Pantai Wainitu dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Maluku.

Penyerahan aset tersebut diterima langsung Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

as

Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Wainitu yang telah tertata indah ini dibangun melalui dana APBN dan loan world bank tahun 2018 – 2019, 2021 – 2022 dan tahun 2023.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Ambon berterima kasih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dalam penataan landscape ini yang telah merubah kawasan Wainitu menjadi etalase Kota Ambon, ikon baru,” ujar Wattimena kepada awak media, Jumat ( 11/8/2023).

RTP lanjutnya, adalah tempat berinteraksi dan berekreasi bagi masyarakat Kota Ambon yang akan menikmati indahnya pantai Wainitu.

Dijelaskan pula, RTP Pantai Wainitu ini sebagai ikon yang mempunyai banyak manfaat. Selain fungsi ekologi, masih banyak lagi mulai dari fungsi estetis dan fungsi planologi.

“Bukan tanpa alasan, keberadaan taman di Kota bahkan disebut sebagai surga perkotaan atau urban paradise selain sebagai estetika maupun instrumen pembentuk kesehatan kota. Keberadaan taman juga sebagai paru-paru kota penghasil oksigen.

Hal ini diamanatkan dalam UU Agraria bahwa 30 persen total wilayah sebagai ruang terbuka hijau atau ruang terbuka public,” terangnya.

Dakui Wattimena, RTP Pantai Wainitu akan memberi dampak positif dalam meningkatkan perekonomian warga di kawasan itu jika dikelola secara baik dan serius.

Kemudian mengaktifkan pasar sebagai pusat oleh-oleh khas Maluku, berdampingan dengan pembuatan branding kawasan taman Wainitu untuk mendukung Ambon City of Music, yang telah ditetapkan badan dunia UNESCO.

Wattimena juga menekankan bahwa pengoperasian dan pemeliharaan taman ini membutuhkan kolaborasi, sinergi dan totalitas baik dari Pemkot Ambon, masyarakat Wainitu sendiri maupun pihak swasta.

Keterlibatan pihak swasta sebagai simbiosis mutualisme sangat diharapkan karena memperoleh keuntungan membentuk citra positif selain peran Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) bagi kawasan Wainitu yang telah dibentuk dan ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 272 Tahun 2023.

“Juga peran tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar ruang terbuka public pantai Wainitu juga sangatlah penting,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPPW Provinsi Maluku Reza Riska Pratama menambahkan, suksesnya penataan kawasan RTH Pantai Wainitu karena peran serta Pemkot Ambon untuk menata kawasan ini yang sebelumnya dalam kondisi kumuh.

“Harapan kami, kawasan RTH Pantai Wainitu ini dapat dijaga dengan baik sehingga manfaatnya terasa. Seperti kita lihat yang sudah ada usaha sepeda air dan mungkin usaha lainnya juga bisa masuk.

Sehingga terasa infrastruktur yang dibangun ini berdampak ekonomi baik bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

JFL