Dijual Ilegal, Polresta Amankan Ratusan Miras di Jalan Baru Abepura

IMG 20231201 WA0014

Koreri.com, Jayapura – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan razia penjualan minuman keras (miras) tak berijin atau illegal demui menjaga kamtibmas senantiasa kondusif di Kota Jayapura.

Ratusan barang bukti tersebut berhasil diamankan dari lokasi di seputaran Jalan Baru Abepura, Jumat (1/12/2023) dini hari.

Total sebanyak 195 miras berbagai jenis dalam kemasan botol dan kaleng langsung diamankan tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H semalam.

Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP Irene mengatakan, pihaknya melaksanakan atensi Kapolresta yang senantiasa ingin menjamin keamanan dan kenyamanan warganya di Kota Jayapura apalagi menjelang kalender Kamtibmas Kepolisian tanggal 1 Desember semalam.

“Kami mengawali dengan mengunjungi seluruh toko miras yang ada di Kota Jayapura dan menghimbau untuk segera tutup, setelah itu pada Pukul 00.30 dini hari kami lakukan monitoring aktifitas penjualan miras secara ilegal yang biasanya beroperasi di seputaran Entrop dan Jalan Baru Abepura,” ujarnya.

Lebih lanjut kata wanita yang baru menjabat sebagai Kasat Reskoba Polresta tersebut, ketika melintas di jalan baru Abepura, pihaknya menduga kuat bahwa para pedagang miras secara ilegal sedang beraktivitas menunggu pembelinya.

“Melihat situasi tersebut, tim langsung merespon dan turun ke TKP, namun pemilik miras tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Tim lanjut melakukan pencarian barang bukti,” ungkapnya.

AKP Irene juga menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi yang dicurigai, akhirnya sebanyak 195 minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan yang disimpan di berbagai titik disekitar lokasi yang didatangi tersebut.

Miras yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, 2 botol King Horse, 2 botol Whiskey Drum, 5 botol Jenever, 15 botol Whiskey Robinson, 11 kaleng King Horse, 15 kaleng Bir Bintang kecil, 4 kaleng Bir Bintang Jumbo, 6 botol Bir Singaraja, 21 botol Bir Bintang Putih, 22 botol Bir Hitam, 12 botol Mansion House, 9 botol Vodka, 31 botol Anggur Merah Gold, 16 botol Anggur Kawa-kawa, 7 botol Anggur Api, 8 botol Anggur Javan, 4 botol Anggur Merah dan 5 botol Mansion House Jumbo.

AKP Irene juga menegaskan pihaknya akan mengatensi aktifitas penjualan miras secara ilegal tersebut, dimana kini seluruh masyarakat tengah bersiap-siap untuk menghadapi pesta demokrasi atau pemilu tahun 2024 mendatang.

“Tentunya gangguan dan ancaman Kamtibmas akan lebih menjadi atensi bagi kami pihak Kepolisian,” pungkas Kasat Resnakoba Polresta AKP Irene.

SBH