Koreri.com, Ambon – Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku melalui PPK 2.1 Provinsi Maluku Albert Nanlohy, ST bersama dengan para penyedia jasa telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja tahun anggaran 2024.
Teken kontrak berlangsung di Aula Lt.2 Kantor BPJN Maluku, Senin (19/2/2024).
Paket-paket kontrak yang ditandatangani itu masing-masing Paket Penanganan Longsoran Waipia – Saleman dengan penyedia jasa PT. Prima Konstruksi; dan Paket Penggantian Jembatan Wai Mariputih dengan penyedia jasa CV. Aqilah Putri.
Penandatangan kontrak ini disaksikan langsung oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg, S.Sos., MM dan Kasatker PJN Wilayah Il Provinsi Maluku Toce Leuwol, ST., MT
Dalam sambutannya Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg mengatakan bahwa setelah selesai penandatangan kontrak ini, berarti sudah sepakat untuk bekerja bersama di tahun anggaran 2024 dengan tanggung jawab yang ada.
“Harapan kami pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik, tepat waktu, tepat mutu sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, mohon agar memperhatikan hal-hal terkait dengan pekerjaan antara lain data-data administrasi kontrak kerja, personil kerja juga rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan atau sering dikenal PCM agar dapat dilakukan dengan baik dan cepat bahkan juga memperhatikan laporan emon dan laporan keuangan,” imbuhnya.
Telly Cappenberg juga mengingatkan para penyedia jasa jika terjadi kendala/masalah di lapangan harap dapat berdiskusi bersama dengan PPK untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga pekerjaan tidak mengalami keterlambatan dan selesai tepat waktu.
“Selamat bekerja dan tetap semangat,” pungkasnya.
RLS






























