Koreri.com, Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan dokumen Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat.
Proses penyerahan dokumen penetapan paslon Gubernur dan Wagub terpilih periode 2025-2030 Drs Dominggus Mandacan, M.Si – Mohammad Lakotani, S.H., M.Si diawali dengan pawai budaya dari kantor KPU menuju kantor kantor Sekretariat DPR Papua Barat (PB), Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU PB Paskalis Semunya, S.Sos bersama para Komisioner, Ketua Bawaslu Elias Idie, S.T serta rombongan pawai budaya melibatkan tarian asli Papua dan Nusantara ini diterima Ketua DPR PB Orgenes Wonggor,S.IP didampingi para anggota Dewan.
Disaksikan Ketua Bawaslu Elias Idie, Paskalis Semunya resmi menyerahkan Dokumen Penetapan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wagub serentak tanggal 27 November 2024 kepada DPR PB.
“Kami menyerahkan keputusan KPU Papua Barat Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan Drs Dominggus Mandacan, M.Si – Mohammad Lakotani, S.H., M.Si sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2025-2030 kepada DPR Papua Barat,” ucapnya seraya menyerahkan keputusan dimaksud.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPR PB akan mengesahkan dalam rapat paripurna Dewan dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah daerah agar mengusulkan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan waktu pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih.
Ketua DPR PB Orgenes Wonggor, S.IP mengatakan pihaknya segera menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat untuk melegitimasi penetapan pasangan calon Gubernur-Wagub Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dan Mohammad Lakotani, S.H., M.Si.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR Papua Barat akan segera menggelar rapat paripurna pengesahan dalam waktu dekat. Setelah itu kami akan sampaikan kepada Gubernur untuk mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri supaya mendapat SK dan dilantik,” jelasnya.
KENN