Koreri.com, Jayapura – Oknum anggota TNI Pomdam XVII/Cenderawasih berinisial Pratu TB tembak mati juru parkir di Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/9/2025).
Insiden penembakan warga sipil di Jayapura oleh oknum anggota TNI menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yoseph Temorubun, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan barbar yang mencoreng institusi militer.
“Kami meminta Pangdam XVII/Cenderawasih segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku. Jangan ada lagi budaya melindungi anggota yang melakukan kejahatan. Publik menunggu tindakan nyata,” tegas Direktur YLBH Papua Tengah dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Ia menyinggung janji Panglima TNI soal reformasi internal yang dinilai masih sebatas slogan.
Menurutnya, rangkaian kasus kekerasan oleh oknum TNI di Sorong, Aceh, Waikanan, hingga terbaru di Jayapura, membuktikan bahwa reformasi TNI masih jauh dari harapan.
“TNI selalu membawa slogan bersama rakyat, namun faktanya justru rakyat menjadi korban kekerasan. Ini ironi yang terus berulang,” kritiknya.
Lebih jauh, YLBH Papua Tengah mendorong Presiden RI untuk mengambil langkah strategis dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi itu dinilai penting agar publik dapat mengawasi proses peradilan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana.
“Selama proses peradilan militer tertutup, sulit berharap keadilan berpihak pada korban. Bayangkan jika keputusan hakim hanya menguntungkan pelaku, lalu bagaimana nasib korban?” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus asusila yang pernah ia dampingi di Pengadilan Militer III-16 Makassar.
Dalam kasus tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
“Kasus itu membuktikan belum ada penegakan hukum yang adil. Reformasi TNI masih jauh panggang dari api,” pungkasnya.
EHO































