Koreri.com, Manokwari – Tim panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (Pansus DPRP PB) temukan selisih belanja signifikan antara laporan keterangan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (LKPJ APBD) tahun 2024 dengan audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024.
Terdapat perbedaan belanja mencolok sebesar Rp 1,7 triliun antara belanja versi LPKJ APBD dan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun 2024 ini termuat dalam rekomendasi yang disampaikan pada saat rapat paripurna DPRP masa sidang ke III tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025) malam.
Dalam hasil temuan pansus DPR Papua Barat menguraikan perbandingan LKPJ, Data Update, dan LHP BPK TA 2024.
Pendapatan update data tanggal 28 Agustus 2025 Rp 4.492.227.105.667,07, LHP BPK T.A 2024 Rp 4.492.227.105.667.07, selisih LKPJ-LHP Rp 49.684.583.28,71, selisih update-LHP Rp 0,00.
Belanja update data tanggal 28 Agustus 2025 Rp Rp 4.725.940.177.377,96, LHP BPK T.A 2024 Rp 3.005.655.662.500,96, selisih LKPJ – LHP Rp 1.711.140.416.036,84, selisih update – LHP Rp 1.720.284.514.877,00.
SILPA update data tanggal 28 Agustus 2025 Rp 133.941.986.165,94, LHP BPK RI T.A 2024 Rp 133.941.986.165,94, selisih LKP-LHP Rp 244.356.421.181,06, selisih update – LHP Rp 0,00.
Berdasarkan temuan selisih angka yang sangat menonjol itu DPRP Papua Barat menyampaikan catatan kritis menyoroti kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak mendukung visi-misi Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Catatan Kritis tersebut sebagai rekomendasi lembaga perwakilan rakyat selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Gubernur untuk mengambil keputusan.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos, S.H., M.H yang memimpin rapat paripurna tersebut sekaligus menyampaikan rekomendasi tentang Perintah Penyampaian Rincian Alokasi Belanja Per OPD Tahun Anggaran 2024 oleh BPKAD dan Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan mempertimbangkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat 2024, ditemukan selisih antara data LKPJ dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK senilai ±Rp 1,72 triliun pada pos belanja daerah.
Alasan lainnya, sampai tanggal laporan, BPKAD belum memberikan klarifikasi atau rincian penyebab selisih.
Tak hanya itu, permintaan data tidak direspons meski Pansus DPRP PB telah meminta rincian alokasi belanja per OPD dari BPKAD dan Biro Pemerintahan.
Bahkan hingga saat laporan ditetapkan, data tersebut belum diberikan. Hal ini menyulitkan Pansus untuk menilai efektivitas belanja terhadap kinerja OPD.
Pansus DPRD PB selanjutnya memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat untuk menyerahkan rincian lengkap alokasi belanja tahun 2024 per OPD, program, dan kegiatan, serta dokumen pendukung (DPA/SKPA, SP2D, dan laporan realisasi output) kepada DPRP Papua Barat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya keputusan ini.
Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan data tidak diserahkan, DPRP PB akan,
1. Menggunakan hak interpelasi dan/atau
2. Mengusulkan penggunaan hak angket, serta
3. Meminta BPK RI untuk melakukan audit tematik terhadap belanja Pemerintah daerah tahun 2024.
Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
LKPJ Gubernur Papua Barat 2024 belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada aspek belanja daerah.
Oleh karena itu, rekomendasi Pansus bersifat mendesak dan wajib ditindaklanjuti, demi memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
KENN






















