Koreri.com, Sorong – Wacana pembubaran lembaga kultur orang asli Papua (OAP) mulai menggema di media sosial dan kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya Yanto Ijie langsung beraksi menanggapi wacana pembubaran tersebut.
Menurutnya, wacana tersebut merupakan bentuk kritik sosial agar MRP lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya mengawal aspirasi Orang Asli Papua (OAP).
Namun Yanto dengan tegas mengingatkan kepada semua pihak bahwa pembubaran MRP tidak bisa dilakukan secara sembarangan alias sesuka hati atau maunya sekelompok orang.
“Kalau soal MRP dibubarkan, itu bisa ya, bisa tidak. Tapi harus melalui mekanisme konstitusional, tidak bisa hanya pernyataan di jalan atau media sosial,” tegasnya.
Tokoh Pemuda asal Maybrat ini menyebutkan, secara hukum hanya ada dua jalur yang memungkinkan pembubaran MRP.
Pertama, melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal yang mengatur pembentukan MRP dalam UU Otonomi Khusus.
Kedua, melalui mekanisme evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) yang dilakukan setiap 20 tahun sekali. Evaluasi berikutnya dijadwalkan pada 2041, saat memasuki periode ketiga pelaksanaan Otsus.
“Kalau masyarakat merasa tidak puas, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Atau menunggu evaluasi Otsus 20 tahunan. Itu jalurnya,” ujarnya,
MRP merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua
Karena itu, kedudukan MRP berbeda dengan panitia seleksi atau kelompok kerja (pokja) yang bersifat ad hoc.
“MRP ini bukan lembaga sementara. Ini lembaga negara, bagian tidak terpisahkan dari Otonomi Khusus,” sambungnya.
Yanto bahkan mempertanyakan, jika MRP dibubarkan, siapa yang akan memberikan pertimbangan terkait keaslian OAP dalam kebijakan daerah?
“MRP punya kewenangan memberikan pertimbangan terkait Orang Asli Papua. Kalau dibubarkan, lalu siapa yang menjalankan fungsi itu?” tanyanya.
Meski demikian, Yanto mengakui bahwa wacana pembubaran kemungkinan dipicu kekecewaan sebagian masyarakat yang menilai MRP belum bekerja maksimal.
Dikatakan bahwa kritik sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Namun, kritik tersebut harus rasional, logis, dan berbasis regulasi.
“Kalau memang anggaran besar tapi dinilai tidak bekerja maksimal, itu patut dipertanyakan. Tapi tidak serta-merta kita emosional menyatakan lembaga ini bubar,” tegasnya.
Yanto juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak menjadi bola liar yang memperkeruh situasi dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai jadi adu domba dan membuat suasana tidak kondusif. Kita kritik boleh, tapi harus berdasar,” tambahnya.
Lanjut Yanto, Otsus tidak akan lengkap tanpa keberadaan MRP sebagai representasi kultural OAP.
“MRP adalah amanah Otsus. Otsus itu tidak lengkap kalau tidak ada MRP,” pungkasnya.
KENN































