Koreri.com, Ambon – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, M. Fauzan Rahawarin, bersama sejumlah anggota DPRD menerima aspirasi Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku dalam aksi yang menyoroti polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang berlangsung di ruangan komisi 1 DPRD Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan sekitar lima poin tuntutan. Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan dorongan agar DPRD menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk menindaklanjuti polemik LHKPN tersebut.
Fauzan menegaskan, tuntutan massa tidak dapat langsung diputuskan oleh seorang anggota DPRD karena setiap keputusan strategis merupakan kewenangan lembaga dan harus melalui mekanisme kolektif kolegial.
“Hari ini saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan aksi dari peserta aksi. Untuk tindak lanjutnya tentu harus dibawa dan didiskusikan secara komprehensif bersama pimpinan DPRD, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi,” ujarnya kepada sejumlah Media ( 24/9/2026 )
Sorotan terhadap LHKPN Hendrik Lewerissa mencuat setelah adanya perbedaan nilai kekayaan yang dilaporkan pada periode berbeda. LHKPN yang dilaporkan pada 2024 untuk periode 2023 mencatat total kekayaan sekitar Rp2,094 miliar.
Sementara laporan berikutnya yang diberitakan pada 2026 mencantumkan total sekitar Rp17,406 miliar, sehingga muncul selisih sekitar Rp15,31 miliar.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan penjelasan bahwa penambahan nilai tersebut tidak serta-merta berarti seluruh harta tersebut diperoleh setelah Hendrik menjabat sebagai gubernur. Pemprov menyebut terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang telah dimiliki sebelumnya tetapi belum tercantum dalam laporan terdahulu dan kemudian dimasukkan dalam laporan berikutnya.
Karena itu, perbedaan angka LHKPN perlu dilihat berdasarkan jenis aset, tahun perolehan, nilai aset, kewajiban atau utang, serta dokumen pendukung, bukan semata-mata membandingkan angka total.
Fauzan juga menanggapi insiden yang sempat terjadi dalam aksi. Ia menyebut perbedaan pandangan dan tingginya intensitas diskusi merupakan hal yang dapat terjadi dalam forum penyampaian aspirasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah DPRD tetap memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan kritik maupun tuntutan, sementara anggota DPRD diberikan kesempatan memberikan tanggapan.
“Kalau memang ada perbedaan pandangan, saya pikir itu hal yang biasa. Yang paling penting hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan,” katanya.
Mengenai sikap anggota DPRD Maluku
Santy Saoda Tethool yang turut dipersoalkan peserta aksi, Fauzan mengatakan persoalan tersebut memiliki mekanisme tersendiri melalui Badan Kehormatan DPRD apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum. Karena itu, apabila API menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik, laporan dapat disampaikan secara resmi dengan disertai bukti pendukung.
Fauzan juga mengaku belum dapat memberikan penilaian karena dirinya belum melakukan klarifikasi langsung dengan Santy Saoda Tethool
“saya belum menyatahui dengan Ibu Saoda. Jadi saya butuh nanti berdiskusi atau menanyakan langsung dari Ibu Saoda. Sedangkan dari teman-teman API tadi mereka sudah menyampaikan versinya,” ujarnya.
Fauzan mengatakan tuntutan yang telah diterima selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Maluku untuk kemudian dibahas secara internal.
Menurutnya, pimpinan DPRD perlu mengumpulkan pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan anggota terkait guna menentukan langkah selanjutnya.
“Ini harus dikasih dulu ke Pak Ketua DPRD. Selanjutnya Pak Ketua saya pikir juga harus mengumpulkan kita untuk berdiskusi terkait tindak lanjut dari tuntutan ini,” tandasnya.
Dengan demikian, belum ada keputusan final DPRD Maluku terhadap lima tuntutan API. Seluruh tuntutan masih berada pada tahap penerimaan aspirasi dan akan dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPRD.
JFL












