Koreri.com, Timika – Video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Sentral Mimika yang viral di media sosial Facebook direspon Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani menegaskan bahwa pemungutan retribusi kendaraan yang memasuki kawasan Pasar Sentral Timika dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan sikap santun dan bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Sabelina, perdebatan dalam video yang beredar bermula ketika pengunjung mempertanyakan kewajiban membayar retribusi setiap kali memasuki kawasan pasar.
Situasi tersebut kemudian memanas hingga nada bicara petugas terdengar meninggi dan menjadi sorotan publik.
“Kami yang jaga itu bukan robot, kami juga manusia. Kami bisa mengambil kebijakan. Kalau memang memungkinkan, kami bisa kasih lewat. Kami tidak memaksakan harus dibayarkan. Cuma kemarin terjadi perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturan itu,” klarifikasinya saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Mimika, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, Sabelina menegaskan bahwa seluruh petugas harus mampu mengendalikan diri dan mengutamakan komunikasi yang baik saat menghadapi masyarakat.
“Kami semua dalam pelayanan kepada masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kami juga meminta dukungan masyarakat supaya bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sabelina menjelaskan, tarif retribusi kendaraan yang memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Pengunjung umum yang tidak terdaftar dalam skema berlangganan diwajibkan membayar setiap kali memasuki kawasan pasar, termasuk ketika kembali masuk setelah sebelumnya keluar.
“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang memiliki tarif berlangganan. Kalau yang di luar itu, berapa kali masuk tetap harus membayar,” tegasnya.
Sabelina juga meminta masyarakat memperhatikan papan informasi mengenai tarif dan mekanisme pembayaran retribusi yang telah dipasang di kawasan pasar.
Menurut Sabelina, retribusi tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Mimika.
Koordinator Lapangan Retribusi, Charles Waer, menjelaskan bahwa pengemudi ojek yang memiliki pangkalan di dalam Pasar Sentral dapat menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.
Pengemudi ojek yang telah terdaftar dan memiliki stiker berlangganan tidak lagi dipungut pembayaran setiap kali melewati portal selama masa berlangganannya berlaku.
“Kalau mereka sudah mengambil stiker, kami tidak menagih lagi saat mereka lewat. Tetapi yang tidak mengambil stiker tetap kami tagih,” jelas Charles.
Ia mengatakan, perbedaan perlakuan antara kendaraan yang memiliki stiker berlangganan dan kendaraan umum kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, Charles berharap masyarakat memahami bahwa fasilitas bebas pembayaran berulang hanya berlaku bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan petugas, penerimaan retribusi sejauh ini masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan yang berarti.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pembayaran retribusi setiap kali masuk dan skema berlangganan bulanan.
Menurut Matius, pengunjung yang tidak berlangganan tetap wajib membayar setiap kali memasuki kawasan pasar, meskipun sebelumnya telah membayar dan kembali masuk dalam waktu berdekatan.
Sebaliknya, pengguna yang terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar-masuk kawasan pasar berulang kali selama masa berlangganannya masih berlaku.
“Kalau tidak berlangganan, sekalipun sudah membayar lalu kembali masuk, tetap membayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk berkali-kali masuk, kecuali yang berlangganan,” jelas Matius.
Ia menambahkan, Disperindag juga merencanakan skema berlangganan bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar.
Dalam wawancara tersebut, tarif yang disebutkan sebesar Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil.
Besaran tarif berlangganan kendaraan pedagang tersebut masih perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Menanggapi viralnya video perdebatan tersebut, Disperindag Mimika mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme retribusi yang diterapkan di Pasar Sentral.
Masyarakat juga diharapkan tidak hanya melihat potongan video yang beredar, tetapi turut memahami konteks kejadian dan ketentuan yang dijelaskan oleh pihak terkait.
Di sisi lain, petugas diminta memberikan penjelasan secara santun, bersikap sabar, serta menghindari perdebatan yang berpotensi memicu kesalahpahaman.
Disperindag berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tarif retribusi, mekanisme berlangganan, serta kewajiban pengunjung yang memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika.
Dengan komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat, pelaksanaan pemungutan retribusi diharapkan dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan kenyamanan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
NUEL












