Koreri.com, Sorong– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) resmi tetapkan 6 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan 2 peraturan daerah khusus (Perdasus) pada paripurna tingkat I.
Sebanyak 8 regulasi daerah tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna tingkat I masa sidang ke III dengan agenda Persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) Non – APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2026 berlangsung di Ballroom Lantai 5 Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (23/10/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrick F.A. Marlissa didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, dihadiri langsung Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu,S.Sos.
Dalam laporan Bapemperda DPRP Papua Barat Daya menjelaskan bahwa terdapat 6 produk hukum daerah usulan inisiatif legislatif diantaranya 4 Perdasi dan 2 Perdasus.
1. Perdasus tentang orang asli papua (OAP).
2. Perdasus tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
3. Perdasi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam pengadaan barang dan jasa.
4. Perdasi tentang Pengelolaan Penduduk.
5. Perdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Perdasi tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha.
Sementara itu 2 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yaitu.
1. Perdasi tentang Lambang Daerah.
2. Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2026-2035.
Sebelum 8 Perdasi/ Perdasus ditetapkan, mendapat pembobotan dari Fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua Barat Daya. Pada intinya gabungan fraksi partai politik dan kelompok khusus menerima ditetapkan untuk dilanjut ke paripurna tingkat II.
Setelah gabungan Fraksi dan kelompok khusus DPRP menyampaikan pandangan umum serta dukungannya, pimpinan rapat paripurna meminta peryataan persetujuan dari anggota legislatif.
“Dari meja pimpinan saya bertanya, apakah 8 Raperdasi dan Raperdasus ini dapat disetujui menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan ke tingkat II” tanya Wakil Ketua II Fredrick Marlisa.
Dengan suara yang lantang dan kompak semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya menyatakan “Setuujjjuuuuuuu” tegas suara Wakil rakyat.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan draf Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua Barat Daya oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Eltje Salomina Doo.
Wakil Ketua II DPRP, Fredrick Frans. A. Marlisa dalam sambutannya menegaskan bahwa, persetujuan bersama legislatif dan eksekutif bukan sekedar tahapan prosedural dalam pembentukan peraturan daerah. persetujuan bersama merupakan pertemuan antara aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga legislatif dan kebijakan pembangunan yang dijalankan eksekutif.
Marlissa mengatakan, persetujuan bersama mengandung tiga makna pokok yaitu, Legitimasi artinya Peraturan Daerah yang ditetapkan memiliki landasan kedaulatan rakyat sekaligus kekuatan mengikat secara hukum.
Makna tanggung jawab bersama yaitu, DPRP dan Gubernur sama-sama memikul kewajiban untuk melaksanakan, mensosialisasikan dan mengawal implementasi Perda tersebut.
Kemudian makna Sinergi Kelembagaan, bahwa hubungan eksekutif dan legislatif di daerah berjalan atas dasar kemitraan yang setara, saling menghormati dan saling menguatkan demi kepentingan masyarakat.
“Setiap peraturan daerah yang kita Setujui bersama adalah penegasan eksistensi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta kekhususan yang diamanatkan Undang-Undang otsus Papua,” jelasnya.
Sedangkan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan, sebagai daerah otonom baru, Provinsi PBD memerlukan landasan hukum yang jelas, terukur dan implementasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik serta perlindungan hak masyarakat adat orang asli papua (OAP).
“Setiap Perdasus dan Perdasi tidak hanya harus memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga memberikan kepastian hukum menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya.
Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti saran dan masukan DPRP Papua Barat Daya melalui penyempurnaan substansi rancangan sesuai kewenangan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
KENN












