Koreri.com, Ambon – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Selasa (27/10/2026).
Kunjungan tersebut dalam rangka reses untuk menyerap aspirasi dan menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertemuan berlangsung di lantai 2 Kantor KPU Provinsi Maluku.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menyambut baik kunjungan Bisri yang merupakan Anggota Komite I DPD RI bersama tim. Pertemuan ini dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk menghimpun aspirasi dan informasi mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.
Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan inventarisasi bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Pertemuan ini sekaligus memperkuat sinergi antara DPD RI dan KPU Provinsi Maluku dalam membahas implementasi UU Pemilu serta berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad, anggota KPU Provinsi Maluku Almudatsir Z. Sangadji dan Wawan K. Susanto, serta Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendi Latuconsina bersama pejabat eselon III dan IV di lingkungan KPU Provinsi Maluku.
RLS












